TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mendesak pemerintah untuk segera melacak orang yang menjual pulau di Indonesia melalui situs online. “Biasanya, hanya akal-akalan spekulan saja,” katanya kepada Tempo.
Hariyadi menuturkan jual-beli properti seperti pulau atau jenis daratan lainnya mesti dibarengi legalitas dari pemerintah. Pemilik jaringan Hotel Sahid ini memberi contoh banyaknya penipuan dengan modus promosi penjualan pulau di Indonesia. “Jangan mudah percaya, apalagi penjualnya orang asing,” tuturnya. (Baca: Pemerintah Bantah Pulau Kumbang Dijual)
Investasi dengan membeli pulau, kata Hariyadi, tidak mudah karena butuh modal besar dan pengurusan izin yang rumit. Untuk menghindari penipuan, dia mengimbau calon investor untuk berurusan dengan lembaga resmi pemerintah atau menanamkan dana dalam bentuk usaha yang jelas.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan praktek jual-beli pulau diperbolehkan secara hukum. Sebab, ujar dia, hal itu tidak berbeda dengan penjualan tanah atau properti lainnya. “Mereka hanya memiliki sertifikat, sedangkan pulaunya milik negara,” tuturnya. (Baca: Pulau Kumbang dan Kiluan Tetap Milik Indonesia ).
Sedangkan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan akan mengusut penjualan pulau di situs online. Sudirman mengaku akan berdialog dengan pengelola situs www.privateislandonline.com yang memasang iklan penjualan Pulau Kiluan di Tanggamus, Lampung, dan Pulau Kumbang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Jika terbukti bersalah, pemerintah akan memberikan sanksi hukuman berat bagi pelakunya sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Baca Juga:
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
Ronaldinho Segera Main di ISL
Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin