TEMPO.CO, Bandung - Mantan Bupati Bogor, Karyawan Faturahman alias Karfat, dijebloskan ke penjara Kebonwaru, Kota Bandung, setelah pelimpahan tahap dua kasusnya ke penuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 2 September 2014. Karfat ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran rekaman video porno politikus PDI Perjuangan Rudy Harsya Tanaya.
Penahanan dilakukan pada Selasa oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung sekitar pukul 14.00. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan Karfat, yang juga mantan Ketua DPC PDIP Bogor, dijerat Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.
"Setelah administrasi untuk penahanan di kantor kami, dia kami tahan di Kebonwaru untuk masa penahanan 20 hari," kata dia saat dihubungi Selasa petang, 2 September 2014. (Baca: Jokowi Jadi Jurkam Calon Bupati Bogor)
Kasus Karfat disidik di Polda Jawa Barat sejak Mei tahun lalu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata Irfan, tersangka berikut berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat siang tadi. Jaksa penuntut Kejati memutuskan menahan Karfat di Kebonwaru. Untuk administrasi dan teknis penahanan diserahkan ke Kejari Bandung. (Baca: Kasus Video Mesum, Wakil Bupati Bogor Lari)
"Dalam waktu tidak terlalu lama, kasus Karfat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan. Lebih cepat pelimpahan, kasus cepat diputuskan lebih bagus," kata Irfan. Ia juga menjelaskan kasus merupakan pengembangan dalam berkas terpisah kasus tersangka Indera. "Indera sudah divonis inkracht 1 tahun penjara tahun lalu," kata Irfan lagi. (Baca: Kasus Video Porno, Wakil Bupati Bogor Diperiksa)
Diberitakan sebelumnya, Karfat disangka mendalangi perekaman secara tersembunyi dan menyebarkan video mesum Rudy, yang kala itu Ketua PDIP Jawa Barat. Motifnya, sebagai kader partai yang sama, dia diduga dendam politik terhadap Rudy yang dinilai acap menjegal pencalonan dia untuk menjadi pimpinan PDIP di tingkat Kabupaten Bogor.
Karfat mengupah perempuan berinisial L supaya bersedia melayani Rudy di tempat tidur, lalu merekam diam-diam adegan yang dilakukan dengan telepon genggam. Rencana ini berjalan mulus di sebuah hotel di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Februari 2010 lalu.
L lalu menyerahkan rekaman video tersebut kepada kelompok yang dipimpin Karfat, yang saat itu menjabat pimpinan sebuah lembaga swadaya masyarakat di Bogor. Karfat lalu meminta kaki-tangannya, antara lain Indera, untuk memindahkan rekaman video berdurasi sekitar 10 menit itu ke komputer dan sejumlah keping VCD.
Belakangan, VCD rekaman itu tersebar di kalangan aktivis PDI Perjuangan dan bahkan diunggah ke Internet. Tak terima, Rudy lalu melaporkan kasus perekaman dan penyebaran video mesum dia bersama L ke Polda Jawa Barat pada April 2010.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
Ketemu Jokowi, Hatta Bantah Hendak Merapat
Penyebar Foto Bugil: Saya Kolektor, Bukan Hacker
MU Terkena Karma Manchester City