TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Atut Bilang Hanya Satu Putusan Hakim yang Tepat)
Saksi-saksi yang dipanggil kali ini adalah Loemaksono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim. Ketiganya merupakan pegawai swasta.
KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 pada 17 Januari 2014. KPK menyangka keduanya berkomplot menggelembungkan dana dalam sejumlah proyek pengadaan yang didanai APBD.
Atut dan Wawan juga sudah divonis perihal kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding)
Atut dihukum 4 tahun penjara sedangkan Wawan 5 tahun bui. KPK akan mengajukan banding atas vonis tersebut karena di bawah sepertiga dari tuntutan sebelumnya, yakni 10 tahun.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Kata Udar Soal Bus Transjakarta yang Meledak
Ketemu Jokowi, Hatta Bantah Hendak Merapat
Penyebar Foto Bugil: Saya Kolektor, Bukan Hacker