TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan para pasien yang melarikan diri dari Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, tidak tahan direhabilitasi.
Menurut Anang, rehabilitasi lebih berat dibandingkan hukuman penjara. "Namanya orang sakit, untuk sembuh itu berat. Makanya hukuman berat itu rehabilitasi," kata Anang seusai menghadiri pelantikan 16 perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2014.
Selasa malam, 2 September, sekitar pukul 19.30 WIB, sebanyak 35 pasien melarikan diri. Mereka kabur melalui gerbang utama yang dijaga dua petugas keamanan. Semuanya berasal dari asrama laki-laki.
Mereka kabur karena dihasut dua pasien lainnya. Namun ke-33 pasien sudah kembali ke balai rehabilitasi. Hanya saja, dua pasien yang diduga menjadi provokator, belum juga kembali. (Baca: Dua Pasien BNN yang Kabur Masih Berkeliaran)
Anang menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika nantinya pasien yang kabur kembali ke balai rehabilitasi. "Kalau ingin kembali silakan. Apalagi kalau keluarganya yang mengembalikan," ujar Anang. (Baca: BNN: 22 Persen Pelajar dan Mahasiswa Pakai Narkoba)
Kaburnya para pasien tidak masuk unsur pidana. Sebab, penanganan rehabilitasi dilakukan secara sukarela. "Kita itu dengan ikhlas ingin menyembuhkan. Tapi yang disembuhkan tidak mau," ujar Anang.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
MU Terkena Karma Manchester City
Pendiri Golkar Cap Agung Laksono Pengkhianat
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak