TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Dua polisi yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu di Malaysia, AKBP Idha Endri Prasetyono dan Bripka M.P. Harahap, akan dipindahkan dari Kuching, negara bagian Serawak ke markas besar PDRM di Bukit Aman, Kuala Lumpur.
"Saya baru saja mendapat informasi bahwa penahanan dua oknum anggota akan dipindahkan dari Kuching ke Bukit Aman," kata Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Komisaris Besar Aby Nursetyanto, Rabu, 3 September 2014.
Soal kemungkinan ditemukannya bukti keterlibatan AKBP Idha dan Bripka M.P. Harahap oleh penyidik PDRM sehingga harus dipindah ke markas PDRM di Bukit Aman, Aby menepisnya secara diplomatis. "Alasan pemindahan oleh PDRM lebih kepada efisiensi, karena mereka ditahan di Kuching sedangkan penyidik harus didatangkan dari Kuala Lumpur." (Baca: Pengacara Dampingi 2 Polisi Ditangkap di Malaysia)
Aby menambahkan masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan PDRM. "Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan PDRM. Bahkan saat Kapolda Kalbar mendatangi keduanya di Kuching, bukan untuk mengintervensi proses hukum, namun untuk memastikan keduanya adalah anggota Polri atau bukan," katanya. (Baca: Kapolri: AKBP Idha Belum Tentu Sindikat Narkoba)
AKBP Idha Endri Prasetyono dan Bripka M.P. Harahap, dua oknum anggota Polri ditangkap unit narkotika PDRM pada Ahad, 31 Agustus 2014, karena diduga terlibat sindikat narkoba. Keduanya ditahan untuk penyidikan selama satu pekan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
MASRUR
Berita Lain
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
Pendiri Golkar Cap Agung Laksono Pengkhianat
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat