TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum periode 2010-2013, Eri Basworo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana mengatakan jaksa telah mengantongi cukup bukti permulaan soal tindak pidana korupsi tersebut.
"Terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan Dinas PU," ujar Tony pada rilis yang diterima Tempo, Selasa, 2 Septermber 2014. Saat ini penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah meningkatkan penelusuran ke tahap penyidikan.
Selain Eri, Kejagung menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. RA, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam korupsi jaringan/saringan sampah tersebut. Pensiunan pegawai negeri sipil itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang terbit pada 27 Agustus 2014.
Adapun mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, NH, juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang terbit sama dengan RA.
Pada 2012, kata Tony, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tidak memaksimalkan penggunaan alokasi anggaran sebesar Rp 14.404.132.000. Dana itu digunakan Dinas PU dalam pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir. Adapun pada 2013, Dinas PU memperoleh anggaran sebesar Rp 7.211.633.000.
"Tim penyidik saat ini tengah menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan guna mengumpulkan bukti," katanya.
PERSIANA GALIH
Berita Terpopuler:
Kartu Karyawan Apple Bernama Sam Sung Laku 31 Juta
Gali Pasir di Pantai, Bocah Ini Tewas Tertimbun
Ketemu Hatta, Jokowi: Nanti Saja, Ya
Menteri Amir Akui Modal Busyro Lebih Baik