Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usir Penghuni Rumah, Sembilan Preman Dibekuk

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Ilustrasi preman. Google.com
Ilustrasi preman. Google.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sembilan lelaki terduga preman karena mengusir penghuni sebuah rumah di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. "Padahal penghuni rumah itu adalah pemilik yang sah," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di kantornya, Rabu, 3 September 2014.

Sembilan preman itu adalah Umar Saliu, 47 tahun, Sabri Souwakil (32), Tarip Souwakil (37), Abdullah Usman (34), Karim Bahta (28), Amadin Bahta (26), Husni Souwakil (18), Darwin Coneles (27), dan Muid Bahta (26).

Selain itu, polisi juga menangkap Wong Ivonne Emmy, 64 tahun, yang mempekerjakan para preman tersebut. Status sepuluh orang itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Masih ada empat orang yang buron," kata Hengki. (Baca juga: Pemuda Tewas Dikeroyok di Depan 7-Eleven Priok)

Peristiwa pengusiran itu menimpa Wasinah, penjaga rumah, dan anaknya yang berusia 5 tahun. Pada 18 Agustus lalu, sekitar pukul 05.30, rumah yang terletak di Jalan Mangga Besar Raya Nomor 48, Taman Sari, itu tiba-tiba didatangi 20 orang tak dikenal. Para preman itu langsung mengusir Wasinah dan anaknya.

Wasinah sendiri diketahui menjaga rumah milik Luwiningsih. Hengki mengatakan polisi yang menerima aduan pemilik rumah langsung menyelidiki kasus tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyatakan Luwiningsih adalah pemilik sah lahan seluas 900 meter persegi tersebut.

Pertimbangan polisi, ujar dia, adalah bukti surat kepemilikan tanah yang sah milik Luwiningsih. Selain itu, polisi juga mendapatkan bukti berupa surat keputusan pengadilan tata usaha negara bahwa tanah dan bangunan itu merupakan milik Luwiningsih. Sedangkan Emmy yang juga mengklaim rumah itu cuma memiliki sertifikat peninggalan pemerintah kolonial Belanda. "Dan itu juga dalam bentuk fotokopi," ujarnya.

Menurut Hengki, polisi langsung menggerebek rumah tua yang sudah diduduki preman tersebut. Mereka ditangkap karena terbukti menduduki tanah milik orang lain. "Ini peringatan kepada warga. Kalau bersengketa, jangan gunakan preman, karena akan langsung kami tindak," katanya.

Adapun Kepala Unit Kriminal Unum Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Eko Barmula mengatakan polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api revolver, dua bilah senjata tajam, dan seperangkat perhiasan. Dia mengatakan seperangkat perhiasan itu diketahui milik Luwiningsih. "Jadi preman itu mencuri perhiasan berupa emas yang kemudian diserahkan kepada Emmy sebagai bos mereka," ujar Eko.

Para preman itu mendapat imbalan Rp 1,5 juta untuk menduduki rumah di Mangga Besar itu.  Mereka berasal dari berbagai etnis, namun lebih dikenal sebagai Kelompok Tanjung Priok. (Baca:Kasus JIS, Terdakwa Tolak Dakwaan Jaksa)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penyelidikan sementara, Eko mengatakan, belum ditemukan indikasi yang menyatakan bahwa Emmy dan Luwiningsih saling mengenal. Emmy sendiri diketahui sebagai pemilik sebuah wisma di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. "Jadi kemungkinan rumah itu diklaim dan akan dijadikan wisma juga," katanya.

Adapun Darwin, salah satu preman yang diciduk, mengaku cuma disuruh menjaga rumah tua tersebut. Dia mengatakan disuruh oleh Umar, yang juga sudah ditahan polisi. Setiap hari, dia dan rekan-rekannya diberi upah Rp 75 ribu hanya untuk menjaga tempat tersebut.

Dia juga mengatakan tidak tahu-menahu soal sengketa lahan di antara kedua orang tersebut. Laki-laki bertubuh gempal itu mengaku baru tiga hari menjaga rumah bercat merah itu. "Saya tidak tahu apa-apa, cuma jaga saja," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena juga mengambil perhiasan di dalam rumah tersebut. Mereka dikenai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 353 KUHP tentang Pencurian. Emmy dan para preman itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

DIMAS SIREGAR

Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat 
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba' 
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad 
|
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

39 hari lalu

Ilustrasi penyerangan. Shutterstock
Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

Diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan serangan dan intimidasi terhadap petani Desa Pakel Banyuwangi.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

43 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Walhi Jatim

Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga Desa Pakel.


Lokataru Ungkap Kronologi Diduga Preman Intimidasi Mahasiswa saat Demo di MK Sehari Sebelum Pemilu

18 Februari 2024

Intimidasi demo mahasiswa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Istimewa
Lokataru Ungkap Kronologi Diduga Preman Intimidasi Mahasiswa saat Demo di MK Sehari Sebelum Pemilu

Lokataru mengungkap kronologi kekerasan terhadap mahasiswa saat demo di Geudng MK sehari sebelum pemilu.


Ketua BEM Universitas Trilogi Ungkap Kondisi Korban Kekerasan Diduga oleh Preman saat Rapat Demo Pemakzulan Jokowi

10 Februari 2024

Salah satu terduga preman yang mengintimidasi mahasiswa ketika diskusi dan persiapan demo pemakzulan Jokowi di Universitas Trilogi Jakarta. TEMPO/Istimewa
Ketua BEM Universitas Trilogi Ungkap Kondisi Korban Kekerasan Diduga oleh Preman saat Rapat Demo Pemakzulan Jokowi

Salah satu Mahasiswa Universitas Trilogi mendapat kekerasan fisik hingga memar di dahi. Ketua BEM akui rekannya masih cemas.


Intimidasi di Universitas Trilogi, Lokataru Bakal Lapor Polisi

5 Februari 2024

Delpedro Marhaen. youtube/Refly Harun
Intimidasi di Universitas Trilogi, Lokataru Bakal Lapor Polisi

Delpedro Marhaen menyatakan Lokataru dan koalisi akan melaporkan dugaan intimidasi di Universitas Trilogi oleh sekelompok preman yang melarang demo.


Puluhan Massa Orasi di Depan Kantor YLBHI dan KontraS, Minta Isu Pemakzulan Jokowi Dihentikan

5 Februari 2024

Ki-ka. Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98 Paian Siahaan, Aktivis HAM Korban Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998 Petrus Hariyanto, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya, dan Aktivis HAM Istri almarhum Munir Suciwati saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Puluhan Massa Orasi di Depan Kantor YLBHI dan KontraS, Minta Isu Pemakzulan Jokowi Dihentikan

Kantor YLBHI dan KontraS didatangi sejumlah massa yang meminta mereka menghentikan penggaungan isu-isu penyelematan demokrasi.


Cerita di Balik Rapat Mahasiswa Diintimidasi 15 Preman, Dilarang Mendemo Jokowi

5 Februari 2024

Puluhan mahasiswa Universitas Bung Karno memblokir jalan saat melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Mahasiswa menilai Jokowi sebagai presiden tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. TEMPO/Subekti
Cerita di Balik Rapat Mahasiswa Diintimidasi 15 Preman, Dilarang Mendemo Jokowi

Belasan preman mengintimidasi mahasiswa di sekitar Universitas Trilogi, Jakarta. Mereka dipaksa bubarkan diskusi membahas demo pemakzulan Jokowi.


Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

28 Januari 2024

Jenazah Yudha Bagus Setiawan, anggota ormas Islam yang menjadi korban meninggal dalam penembakan saat sweeping perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat malam, 26 Januari 2024, dibawa ke dalam mobil ambulans. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

Ormas Islam di Solo berencana beraudiensi dengan polisi untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme.


1 Tewas Dalam Bentrokan Dua Kelompok Preman di Pasar Baru Bekasi, Dipicu Pemalakan Pedagang

28 Desember 2023

Ilustrasi bentrokan. shutterstock
1 Tewas Dalam Bentrokan Dua Kelompok Preman di Pasar Baru Bekasi, Dipicu Pemalakan Pedagang

Kedua preman sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota karena melakukan penusukan hingga korban meninggal.


Kronologi 5 Pengamen di Bekasi Keroyok dan Hantam Preman Pakai Batu, Korban Kritis

16 November 2023

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kronologi 5 Pengamen di Bekasi Keroyok dan Hantam Preman Pakai Batu, Korban Kritis

Polsek Bantargebang kini masih memburu empat pengamen yang kabur usai mengeroyok korban.