TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. (Baca: Besok, Newmont Teken MoU Renegosiasi Kontrak)
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan ada enam poin renegosiasi yang disepakati, dan Newmont bisa meneken nota kesepahaman (MoU) pada hari ini, Rabu, 3 September 2014. "Setelah itu, Newmont bisa mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat," kata Sukhyar di kantornya.
Baca Juga:
Sukhyar mengatakan, secara prinsip, Newmont sudah menyepakati enam poin renegosiasi. Poin yang cukup penting adalah kenaikan royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, yakni emas sebesar 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen.
Kesepakatan lainnya adalah rencana kerja dan luas wilayah pertambangan yang direalisasikan oleh Newmont, dari semula sekitar 87.000 hektare menjadi 66.422 hektare. Menurut Sukhyar, Newmont masih berniat mengembangkan tambang ke wilayah timur yang bisa dilakukan hingga kontrak habis pada 2030. "Masih ada waktu," ujarnya.
Selain itu, Newmont sepakat untuk membayar dana jaminan pembangunan smelter senilai US$ 25 juta. Meskipun pembangunan smelter-nya nanti bekerja sama dengan Freeport, pemerintah tetap menuntut Newmont memberi dana jaminan sebagai komitmen kesungguhan pembangunan smelter. (Baca juga: Smelter Freeport Sebaiknya Dibangun di Papua)
Tak kalah pentingnya adalah kewajiban divestasi. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, dalam pekan pertama September 2014, Newmont bisa mengekspor konsentrat tembaga ke Jepang, Spanyol, dan Thailand. "Devisa yang kita dapat sekitar US$ 400 juta," kata Sukhyar. (Baca: Karyawan Newmont Pengin Perusahaan Cepat Pulih)
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Foto Bugil Jennifer Lawrence Asli
Soal Bocoran Kabinet, Ini Kata Jokowi