TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, mengatakan pemerintah dapat mengajukan revisi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Kuota BBM bersubsidi yang sebelumnya dipatok 46 juta kiloliter tersebut dapat ditambah jika memang terbukti kebutuhan hingga akhir tahun melebihi angka target.
"Pemerintah bisa mengajukan ke DPR. Kuota, kan, hanya pembatasan, anggarannya untuk menambah ada," kata Achsanul saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Kuota BBM Bersubsidi Bisa Ditambah, Asal...)
Pengajuan penambahan volume kuota BBM ini, kata Achsanul, belum pernah terjadi. Menurut dia, sejauh ini perkiraan kuota BBM bersubsidi habis 20 Desember 2014. "Sehingga untuk mengantisipasi itu bisa saja saat ini ada penghematan," kata Achsanul.
Prosedur untuk mengajukan penambahan volume kuota BBM ke Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki persyaratan khusus. Menurut Achsanul, sesuai dengan prosedur umum pengajuan permohonan kepada DPR. Achsanul menyampaikan kepada pemerintah bahwa tidak membutuhkan waktu lama untuk mengajukan permohonan semacam ini. "Hanya butuh waktu sekitar dua minggu," katanya. (Baca: Subsidi BBM Hantui Kurs Rupiah)
Sebelumnya Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan persoalan dalam volume kuota BBM subsidi ini tak ada hubungannya dengan keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah. Pemerintah tetap memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan BBM. Hanya, dalam undang-undang, volumenya sudah dipatok pada angka 46 juta KL.
Untuk mengubah kuota volume BBM subsidi, kata dia, pemerintah harus membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau merevisi APBNP 2014. Jika BBM bersubsidi habis tapi belum dilakukan pengajuan oleh pemerintah ke DPR, dia melanjutkan, Premium akan dijual tanpa subsidi.
AISHA SHAIDRA | TRI ARTINING PUTRI
Berita lain:
Ketemu Jokowi, Hatta Bantah Hendak Merapat
Penyebar Foto Bugil: Saya Kolektor, Bukan Hacker
MU Terkena Karma Manchester City