TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat rumah toko di RT 04 RW 03 Kampung Melayu, Jakarta Timur, dirobohkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu, 3 September 2014. "Hari ini adalah hari kedelapan kami merobohkan ruko. Sudah 17 ruko dihancurkan," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Agus SDK ketika ditemui di lokasi.
Agus mengatakan ruko yang dihancurkan oleh 70 personel Satpol PP itu bukanlah bangunan ilegal. Pemilik keempat ruko memiliki sertifikat kepemilikan bagunan dan mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan. (9 Program Pemerintah Normalkan Sungai Ciliwung)
Namun, menurut dia, tidak ada perlawanan dari pemilik ruko ketika eksekusi perobohan dilaksanakan. "Mereka setuju saja. Lagipula pemerintah memberi uang ganti rugi Rp 13 juta per meter persegi," ujar dia.
Selain ruko, pemerintah berencana menggusur 531 warga RW 1,2, dan 3 Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Pemerintah akan terus merubuhkan bangunan dengan jarak 10 meter dari Kali Ciliwung untuk melebarkan sungai hingga 20 meter. (Skema Proyek Normalisasi Ciliwung Berubah)
PAMELA SARNIA
Berita Terpopuler:
Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditelanjangi
Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan