TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) memberi batas waktu kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk segera memperbaiki tanggul yang kritis di titik 21 Desa Siring. Namun tenggat perbaikan tanggul tersebut dilewati. "Mereka beralasan keuangan perusahaan tidak ada," kata juru bicara BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo, kepada Tempo, Rabu, 3 September 2014.
Dewan Pengarah BPLS, yang salah satu pimpinannya adalah Gubernur Jawa Timur Soekarwo, sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi pemerintah pusat di Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret yang bisa dilakukan BPLS untuk mengatasi kerawanan tanggul.
Dwinanto mengatakan BPLS tidak bisa berbuat banyak. Saat ini mereka hanya melakukan pemantauan kondisi tanggul dan melapor kepada Dewan Pengarah. "Kami tidak bisa langsung koordinasi dengan Minarak, karena bukan ranahnya," katanya.
Meskipun demikian, mereka tidak khawatir karena masih ada dua penampungan yang akan dijadikan alternatif apabila tanggul itu jebol. Menurut Dwinanto, kedua penampungan itu cukup luas, sehingga pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan tanggul yang sudah kritis itu. Dia mengakui genangan air di sisi barat tanggul mulai meninggi setelah BPLS melarang warga beraktivitas di dalam peta area terdampak yang belum dilunasi ganti ruginya.
Dwinanto menambahkan, sudah dua tahun ini Minarak Lapindo Jaya tidak membayar cicilan ganti rugi. "Hingga 2012, yang sudah terbayar Rp 3,04 triliun dari total keseluruhan sebanyak Rp 3,82 triliun," katanya. Rinciannya, hingga 2008, Minarak Lapindo Jaya telah membeli tanah dan bangunan warga senilai Rp 1,54 triliun. (Baca: Warga Sumur Gas Kalidawir Tagih Janji PT Lapindo)
Pada 2009, jumlah pembayaran Rp 360 miliar, sedangkan pada 2010 sebesar Rp 750 miliar. Pada 2011, Minarak membayar Rp 240 miliar, sementara pada 2012 hanya Rp 150 miliar. Namun pada 2013, perusahaan tak pernah melaporkan adanya pembayaran hingga 2014. (Baca: Ganti Rugi Korban Lumpur 30 Juni, Lapindo Menyerah)
Dari berkas yang terkumpul, sebanyak 13.200 dokumen tanah milik korban lumpur Lapindo, baru 10 ribu yang sudah diselesaikan pembayarannya dengan nilai lebih dari Rp 3 triliun. Dengan demikian, pembayaran ganti rugi masih menyisakan 3.200 berkas dengan nilai sekitar Rp 780 miliar.
MOHAMMAD SYARRAFAH