TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Komisaris Besar Dani M. Darmawan belum bisa merinci pernyataan Kepala BNN Inspektur Jenderal Anang Iskandar tentang terduga anggota jaringan pengedar narkotik internasional, Titi Yusnawati. Titi adalah istri Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono, yang ditangkap karena kasus narkoba di Malaysia pada 30 Agustus 2014. “Saya baru menjabat,” ujar Dani, Rabu, 3 September 2014.
Seusai pelantikan 16 perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang, Anang menyatakan Titi diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Menurut Anang, Titi sudah masuk radar BNN. (Baca juga: BNN Istri Idha Diduga Ikut Jaringan Narkotika)
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Sriyono, pernyataan Anang tidak bisa dirinci untuk kepentingan penyidikan. “Kalau TO (target operasi), ya, enggak bisa secara rinci diungkapkan. Apalagi ini jaringan internasional,” katanya. (Baca juga: Rumah Polisi Narkoba Idha Endi Kosong)
Titi merupakan istri Idha, yang ditangkap setelah polisi Malaysia menyergap Sonia Suci Pasigan, perempuan Filipina, di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, pada Sabtu pagi, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 07.00. Polisi menyita 3,1 kilogram sabu dari tangan Sonia dan mendapatkan informasi tentang calon penerima barang terlarang itu di Kuching. Informasi inilah yang kemudian berbuntut penangkapan Idha dan Bripka Harahap itu di Kuching, Sabtu sore.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Jero Wacik dan Kumpulan Aset Rp 16 Miliar