Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Siap Buka Suap Proyek Jalan Mojokerto  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kalangan pengusaha siap membeberkan dugaan korupsi dan suap dalam proyek jalan di Kabupaten Mojokerto pada 2013 yang saat ini diselidiki Kejaksaan Negeri Mojokerto. “Pada prinsipnya kami enggak ada masalah dimintai keterangan. Akan kami sampaikan apa adanya,” kata pengusaha yang juga seorang kepala desa, Anton Fatkhurahman, Kamis, 4 September 2014.

Masalah yang terjadi dalam proyek tersebut sudah dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Menurut Anton, apa yang mereka sampaikan kepada Panja sudah konkret, termasuk jumlah fee proyek. Dua orang yang disebut mengumpulkan fee proyek tersebut adalah dua pengusaha. (Baca juga: Kejaksaan Usut Proyek Jalan di Mojokerto)

Anton termasuk salah satu pengusaha yang mendapat sepuluh dari 555 paket proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto tahun 2013. Anton belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan.

Menurut Anton, setiap kontraktor dikenakan fee 17,5 persen dari nilai per proyek sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Anton, misalnya, mendapat sepuluh paket proyek masing-masing Rp 200 juta. “Kalau Rp 200 juta berarti fee-nya Rp 35 juta per paket proyek,” katanya. Dengan demikian, ia harus menyetor fee Rp 350 juta untuk paket proyek. Karena fee yang tinggi, kontraktor menyiasati dengan mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban fee.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Negeri Mojokerto menyelidiki dua kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (PJL) yang dikelola Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto dan proyek jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan (BK) desa tahun 2013. Nilai proyek PJL yang terdiri dari 555 paket proyek dan melibatkan 54 kontraktor itu sebesar Rp 89,8 miliar. BPK sendiri menemukan kerugian Rp 16,1 miliar.

Diduga kontraktor mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban suap atau fee bagi pejabat pemkab dan bupati. Para kontraktor kecewa karena mereka harus mengembalikan kelebihan uang seperti yang direkomendasikan oleh BPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto mengaku belum mengetahui proses hukum yang ditempuh Kejaksaan. “Belum ada informasi soal itu,” kata Bambang. Menurut dia, sebagai aparat pemerintah, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. “Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak desa.”

ISHOMUDDIN

Berita lain:
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.