TEMPO.CO, Mojokerto - Kalangan pengusaha siap membeberkan dugaan korupsi dan suap dalam proyek jalan di Kabupaten Mojokerto pada 2013 yang saat ini diselidiki Kejaksaan Negeri Mojokerto. “Pada prinsipnya kami enggak ada masalah dimintai keterangan. Akan kami sampaikan apa adanya,” kata pengusaha yang juga seorang kepala desa, Anton Fatkhurahman, Kamis, 4 September 2014.
Masalah yang terjadi dalam proyek tersebut sudah dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Menurut Anton, apa yang mereka sampaikan kepada Panja sudah konkret, termasuk jumlah fee proyek. Dua orang yang disebut mengumpulkan fee proyek tersebut adalah dua pengusaha. (Baca juga: Kejaksaan Usut Proyek Jalan di Mojokerto)
Anton termasuk salah satu pengusaha yang mendapat sepuluh dari 555 paket proyek jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto tahun 2013. Anton belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
Menurut Anton, setiap kontraktor dikenakan fee 17,5 persen dari nilai per proyek sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Anton, misalnya, mendapat sepuluh paket proyek masing-masing Rp 200 juta. “Kalau Rp 200 juta berarti fee-nya Rp 35 juta per paket proyek,” katanya. Dengan demikian, ia harus menyetor fee Rp 350 juta untuk paket proyek. Karena fee yang tinggi, kontraktor menyiasati dengan mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban fee.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejaksaan Negeri Mojokerto menyelidiki dua kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (PJL) yang dikelola Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto dan proyek jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan (BK) desa tahun 2013. Nilai proyek PJL yang terdiri dari 555 paket proyek dan melibatkan 54 kontraktor itu sebesar Rp 89,8 miliar. BPK sendiri menemukan kerugian Rp 16,1 miliar.
Diduga kontraktor mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban suap atau fee bagi pejabat pemkab dan bupati. Para kontraktor kecewa karena mereka harus mengembalikan kelebihan uang seperti yang direkomendasikan oleh BPK.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto mengaku belum mengetahui proses hukum yang ditempuh Kejaksaan. “Belum ada informasi soal itu,” kata Bambang. Menurut dia, sebagai aparat pemerintah, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. “Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak desa.”
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK