TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 125 orang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) se-Jawa Timur diambil keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan dugaan penyimpangan retribusi tera.
Dari 125 pengusaha yang masuk daftar, 60 orang di antaranya telah dipanggil sejak dua pekan yang lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Jawa Timur Romy Arizyanto enggan menjelaskan secara rinci soal dugaan penyimpangan retribusi tera tersebut. "Masih dalam penyelidikan, jadi belum bisa dijelaskan ke media," kata dia, Kamis, 4 September 2014.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya tera untuk setiap selangnya (nozzle) di pompa SPBU sebesar Rp 200.000 per nozzle. Namun menurut Perda Jatim Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar Timbang, dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus Kalibrasi, biaya tera disebutkan sebesar Rp 20.000 per nozzle.
Adapun untuk wilayah Surabaya, sejak 2012 telah menggunakan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang dipatok sebesar Rp 18.900.
Tapi pada prakteknya, SPBU biasanya ditarik retribusi setiap tiga bulan sekali dengan jumlah yang berbeda-beda. "Kami tidak tahu besarannya berapa serta dasarannya apa. Yang jelas setiap penarikan besarannya berbeda," ujar Sonny, salah satu pengusaha SPBU di Surabaya setelah diperiksa.
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf meminta para pengusaha SPBU menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Pengusutan dugaan penyimpangan itu, kata dia, dapat menjadi momentum melakukan perbaikan di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. "Kalau misalnya nanti terbukti ada yang main-main ya kita sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Obama Bersumpah Hancurkan ISIS
Jero Tersangka, Eks Dirut Pertamina Akan Diperiksa
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Wanita di Rumah Jero Sebut KPK Pakai Ilmu Hitam
SBY Kaget Dengar Jero Wacik Jadi Tersangka