TEMPO.CO, Yogyakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan berpeluang dipanggil lagi untuk pendalaman pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Sangat mungkin dia dipanggil kembali sebagai saksi," kata Busyro kepada pers di saat berkunjung ke kampus UNY pada Rabu, 3 September 2014.
Pendalaman itu dibutuhkan oleh KPK setelah Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut pada Rabu, 3 September 2014. "Setelah ada tersangka, KPK biasanya memeriksa bukti-bukti yang relevan," kata dia.
Dalam catatan Tempo, Karen pernah dipanggil oleh KPK untuk bersaksi dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret tersangka bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. Di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Karen bersaksi Rudi, Waryono, dan Jero pernah meminta Pertamina menyediakan anggaran untuk anggota DPR.
Namun, Karen memberikan keterangan berbeda saat bersaksi di persidangan Rudi Rubiandini pada 4 Maret 2014. Karen membantah Pertamina pernah memberikan uang sepeser pun untuk anggota DPR.
Menurut Busyro, KPK akan mengkaji putusan persidangan yang memuat kesaksian Karen. Apabila, ada yang layak didalami, maka Karen akan dipanggil kembali.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca juga:
May Myat Noe, Sang Ratu Kecantikan Sesaat
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
Pendiri Golkar Cap Agung Laksono Pengkhianat