TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Jero Wacik tetap berhak dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Jero Wacik Resmi Jadi Tersangka) "Jero masih tersangka, belum terpidana," ujar Yusril setelah memberikan kesaksian atas kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 September 2014.
Menurut Yusril, tidak ada undang-undang yang melarang seorang tersangka dilantik sebagai pejabat negara. "Tetap sah jika dia masih mau dilantik," ujar Yusril.
Pelantikan Jero, kata Yusril, hanya bisa dihentikan oleh partai yang menjadi kendaraan politiknya. Jika suatu partai mengharamkan kader berstatus tersangka menduduki jabatan kenegaraan, maka kader tersebut harus mundur dari jabatan yang akan atau sudah diduduki. "Atau bisa saja seorang tersangka menolak dilantik atas keinginan dirinya sendiri," ujar Yusril (Jadi Tersangka, Jero Wajib Mundur dari Demokrat)
Status tersangka Jero diumumkan KPK kemarin. Jero dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melakukan pemerasan sehingga menyebabkan negara merugi Rp 9,9 miliar.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
Pendiri Golkar Cap Agung Laksono Pengkhianat