Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekening Gendut PNS Batam dari Jualan BBM Curian  

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah. Uang sebesar Rp 1,3 triliun milik PNS ini berasal dari pencurian minyak milik Pertamina di Dumai, Batam.

Wakil Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rahmad Sunanto mengatakan kakak Niwen, Ahmad Mahbub, bersama Yusri; pegawai senior Pertamina, Du Nun; pegawai honorer lepas TNI AL, dan rekannya, Aripin Ahmad, mencuri BBM sejak 2008 hingga 2013. Caranya dengan mengambil BBM di tengah perjalanan.

Yusri, menurut Rahmad, bertugas mengawasi perjalanan kapal tanker BBM dari Dumai ke Siak, Batam, lalu Pekanbaru. "Dia menginformasikan kepada Du Nun. Setelah diinformasikan adanya perjalanan, kapal tanker BBM tersebut dihentikan di tengah jalan," kata Rahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca:Rekening Gendut, PNS Ini Setor Cash Rp 10 M Sehari)

Setelah itu Rahmad mengatakan Du Nun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad. Lalu, kapal tersebut mengeluarkan sebagian dari BBM. "Sebetulnya Pertamina memberikan kelonggaran saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal. Misalnya, muatan 100 ton dilebihkan menjadi 120 ton atau 130 ton," ucap Rahmad.

Setelah mengambil muatan lebih, Rahmad mengatakan kapal milik Ahmad menuju laut bebas. BBM dijual di pasar gelap. Pembelinya adalah warga negara Indonesia, Singapura, dan Malaysia. "Setelah dijual dan bertransaksi, Ahmad masuk ke Singapura dengan hasil uang penjualan," kata dia.

Dari Singapura, kata Rahmad, Ahmad menyerahkan uang hasil BBM ke Niwen berupa pecahan 1000 dolar Singapura. "Ini berangsur-angsur masuk ke Batam diterima adiknya, Niwen, yang menampung hasil penjualan yang diduga ilegal tadi," ujar Rahmad.

Kemudian, Niwen menyerahkan uang kepada Aripin lalu diteruskan ke Du Nun. Penyetoran uang melalui rekening Bank Mandiri. Du Nun memiliki uang sebesar Rp 7,4 miliar, sedangkan Yusri sekitar Rp 1 miliar. "Du Nun ini pegawai honorer, tapi dia memiliki banyak aset di Batam," ujar Rahmad.

Penyidik, kata Rahmad, masih melakukan pencarian aset-aset milik Du Nun dan Yusri. "Namun, penyidik sudah menyita barang bergerak milik Du Nun dan Yusri, seperti tujuh unit kendaraan serta satu kapal tanker seberat 300 ton," ujar Rahmad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, penyitaan akan berkembang ke bangunan, tanah, dan uang tunai. Bareskrim, kata Rahmad, akan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan perbankan. "Sedangkan Niwen belum dilakukan pencarian aset," ujar Rahmad.

Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Rahmad, hanya Ahmad yang belum ditahan. "Satu orang proses melengkapi alat bukti. Dia sudah dicekal saat mau umrah," ujar Rahmad. Kelimanya dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

SINGGIH SOARES


Baca juga:
Ini Alasan Peringkat Dunia Aspar Jaelolo Turun

Tampil di Kejuaraan Dunia, Aspar Berambisi Juara

Gudang Semen Kupang Terbakar, Tujuh Korban Dirawat

Menolak Lupa, PPI Canberra Ingatkan Kasus Munir



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Ada yang Korupsi Dana Bansos, Kapolri : Saya Sikat

16 Juni 2020

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ada yang Korupsi Dana Bansos, Kapolri : Saya Sikat

Jangan korupsi dana bantuan sosial, Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Dewan Pers: Jurnalis Indonesialeaks Punya Jam Terbang Tinggi

13 Oktober 2018

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menjadi pembicara di Workshop Divisi Humas dan Wartawan Unit Mabes Polri di Hotel The Alana, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 12 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma
Dewan Pers: Jurnalis Indonesialeaks Punya Jam Terbang Tinggi

Ketua Dewan Pers akan mengundang wartawan yang tergabung dalam Indonesialeaks yang mengungkap kasus dugaan suap untuk petinggi Polri.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.