TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat belum tentu memberi bantuan hukum kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian Energi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Demokrat harus melihat situasi terlebih dahulu. “Jika Jero tak minta, bagaimana?” kata anggota Dewan Pembina Demokrat Ahmad Mubarok saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 3 September 2014. (Baca: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah )
Penetapan tersangka ini, kata Mubarok, otomatis mencoret nama Jero dari keanggotaan Demokrat. Mubarok menerangkan, anggaran dasar partainya menyatakan anggota partai langsung dikeluarkan begitu menjadi tersangka. Mubarok kecewa lantaran Jero ternyata masuk ke "antrean" KPK. Meski begitu, dia beranggapan, siapa pun orang yang duduk sebagai Menteri Energi agak sulit menghindari cipratan duit haram. Menurut Mubarok, Kementerian Energi merupakan lahan empuk untuk mencari duit. “Sudah sejak zaman Soeharto,” ujarnya.
Komisi antirasuah kemarin menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Energi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca:Jero Wacik Resmi Jadi Tersangka )
Bambang mengatakan Jero diduga melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenangnya seihingga merugikan negara Rp 9,9 miliar. Pemerasan tersebut, antara lain, dilakukan dengan menggelembungkan permintaan dana operasional. Jero juga diduga menghimpun dana-dana tertentu untuk membiayai ongkos operasional tersebut. Dia juga ditengarai menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
Melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji, Jero meminta anak buahnya di Kementerian Energi untuk menghormati keputusan KPK. "Kami diminta mengikuti seluruh prosedur dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Teguh. Jero berjanji tetap berada di Jakarta selama proses hukumnya berjalan di KPK.
AMRI MAHBUB | RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Bos Satelit Google Dikabarkan Keluar
Kim Kardashian Women of the Year Versi GQ Awards
2 Pria AS Dibebaskan Setelah Dibui 30 Tahun
KPK:Pemerintah Tak Sensitif Bebaskan Napi Hartati