TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan penanganan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan terganggu dengan keberadaan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3. Dengan demikian, regulasi itu tidak akan menghalangi KPK untuk menahan atau memeriksa tersangka Menteri ESDM Jero Wacik yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Kami (KPK) acuannya UU lainnya, seperti UU Tipikor," kata Busyro saat berkunjung ke acara Festival Film Antikorupsi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca: SBY Kaget Dengar Jero Wacik Jadi Tersangka)
Busyro mengatakan UU MD3 tidak akan menghambat KPK apabila ada anggota Komisi Energi lainnya, selain Sutan Bathoegana, yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Meskipun ada sebagian anggota Komisi itu yang terpilih kembali sebagai anggota Dewan baru, KPK tidak akan mengalami kesulitan. "Kalau ada UU lain yang memberi kewenangan KPK untuk mengusut, itu yang kami terapkan," kata dia. (Baca: Jero Wacik Tersangka, Anas: Kapan?)
UU MD3, menurut Busyro, mengandung pasal yang membuat regulasi ini absurd dan aneh. Dia mengkritik keberadaan Pasal 245 mengenai pemeriksaan anggota legislatif yang harus menunggu persetujuan Majelis Kehormatan Dewan. "Ini legacy (warisan) DPR periode lalu yang tidak ramah dan berempati pada rakyat," kata dia. (Baca juga: Modus Jero Mainkan Anggaran di Kementerian Energi)
Dia berpendapat masuknya pasal itu di UU MD3 mengabaikan fakta masih adanya korupsi sistemik di Indonesia. Busyro menilai ketentuan yang diskriminatif itu tidak berempati pada rakyat sebagai korban korupsi. "Tidak berempati pada rakyat sebagai korban masif dari korupsi," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut Busyro, KPK mendukung upaya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang mempermasalahkan Pasal 245 di UU MD3. "Kami berharap putusan MK tentang gugatan ke pasal itu segera keluar," ujar Busyro.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
TERPOPULER
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak