TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan tidak tahu soal dugaan pemerasan yang dilakukan Menteri ESDM Jero Wacik. Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo terkait dengan kasus dugaan korupsi di kementeriannya.
"Kami bukan menyangkal, tapi kami belum tahu persis unsur pemerasan yang dimaksud," ujar Susilo di gedung Kementerian ESDM, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Pasek Sarankan Jero Wacik Fokus Proses Hukum)
Menurut Susilo, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Jero tidak pernah melakukan intervensi kepada anak buahnya. Bahkan Jero disebut tidak pernah memerintahkan suatu hal terkait dengan pemberian uang. "Beliau tidak pernah memerintahkan sesuatu yang kaitannya menyuruh anak buahnya memberi apa-apa ke beliau."
Kendati demikian, Susilo menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, menurut dia, KPK pasti memiliki dasar berpikir dalam menentukan status hukum seseorang. (Baca: Yusril: Jero Bisa Dilantik Jadi Anggota DPR)
Susilo menuturkan seluruh pejabat eselon I dan karyawan di Kementerian ESDM menyatakan siap jika dipanggil untuk menjadi saksi Jero. "Beliau sampaikan, kalau seandaianya ada yang menjadi saksi, kami sampaikan sesuai kapasitas masing-masing."
Pada Rabu, 3 September 2014, KPK mengumumkan Jero sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jero dijerat dengan pasal pemerasan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Pasek Sarankan Jero Wacik Fokus Proses Hukum)
Salah satu modus korupsi yang diendus KPK adalah mengganggarkan dana untuk kegiataan rapat rutin yang ternyata fiktif. Akibat korupsi yang dilakukan Jero, negara diperkirakan merugi Rp 9,9 miliar.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Penyebar Foto Bugil: Saya Kolektor, Bukan Hacker
Angelina Jolie Pakai Gaun Rancangan Anaknya
Chris Martin dan Gwyneth Luangkan Hari untuk Anak
Ariana Grande Tegaskan Foto Bugilnya Palsu