TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya sejauh ini belum menemukan ada menteri lain yang melakukan modus dugaan korupsi seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Namun, menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat menteri lain yang berani coba-coba mengakali anggaran untuk memperkaya diri, seperti yang diduga dilakukan Jero Wacik. (Baca: Jero, Menteri Ketiga SBY yang Terjerat Korupsi)
"Sampai hari ini belum ada menteri lain yang seperti itu. Kecuali, kalau ada masyarakat yang memperoleh informasi bahwa ada menteri lain yang diduga melakukan modus yang sama, laporkan segera ke KPK," kata Johan saat dihubungi, Kamis, 4 September 2014.
Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif.
KPK menyangka Jero melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (Baca: Seperti Apa Sebaiknya Calon Menteri Lingkungan)
Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan alias menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan politikus Partai Demokrat itu bikin keuangan negara rugi hingga Rp 9,9 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik