TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melayangkan surat pencegahan Jero Wacik ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan lantaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu diduga terlibat korupsi di kementerian yang dipimpinnya. (Baca: Jero Wacik dan Kumpulan Aset Rp 16 Miliar)
"Hari ini KPK mengirim surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Kamis, 4 September 2014. Tujuan pencegahan itu, menurut Johan, adalah agar Jero tak sedang berada di luar negeri saat sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK. Artinya, Jero tak bisa kabur ke negara lain. (Baca: Siapa Pengganti Jero Wacik?)
Jero diduga menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana program tertentu dari rekanan Kementerian, dan membuat rapat-rapat fiktif. KPK menjerat Jero dengan Pasal 12e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. (Baca: Harta Jero Wacik Naik Rp 3 Miliar dalam 3 Tahun)
Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, perbuatan politikus Partai Demokrat itu bikin keuangan negara tekor hingga Rp 9,9 miliar. (Baca: Wanita di Rumah Jero Sebut KPK Pakai Ilmu Hitam)
Atas sangkaan ini, Jero menyatakan patuh terhadap hukum. Dia juga memastikan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan. "Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Jero. (Baca: Tersangka Jero Wacik Janji Tetap di Indonesia)
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat