TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan ada dua opsi pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pilihan itu adalah pilkada langsung dan melalui DPRD. "Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan pemilihan kepala daerah tidak langsung," ujar Djohermansyah di kantornya, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Anggota Panja Optimistis Segera Sahkan RUU Pilkada)
Pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD dengan alasan penghematan dan banyak kasus hukum pasca-pilkada. Namun, usulan tersebut ditolak oleh mayoritas fraksi. Kemudian pemerintah memutuskan mengikuti DPR memilih opsi pilkada langsung. "Jadi, kami sudah semangat, tiba-tiba beberapa fraksi berubah jadi lewat DPRD," ujar Djohermansyah. (Baca: RUU Pemilukada Tak Sesuai Visi Pemerintahan Jokowi)
Selama tiga hari, DPR dan Kemendagri membahas RUU Pilkada di Cikopo, Puncak. Pada 9-10 September nanti, pihaknya akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk finalisasi RUU tersebut sehingga putusannya tak ditentukan dengan voting. "Tanggal 10 konsinyering, tanggal 11 putusan tingkat pertama, 12 atau 13 putusan akhir," ujar Djohermansyah.
Meskipun soal pilkada langsung dan tak langsung masih menjadi perdebatan, Djohermansyah mengatakan sebagian besar fraksi setuju kepala daerah tak dipilih dalam satu paket. "Tinggal tiga fraksi yang belum setuju," ujar dia.
Pemerintah mengusulkan kepala daerah tidak dipilih sepaket dengan wakilnya untuk menghindari pecah kongsi di tengah masa jabatan. "Mereka mintanya wakil kepala daerah bisa non-PNS. Usulan kami, kan, hanya PNS. Akhirnya kami kompromi di situ," kata dia lagi.
Baca Juga:
Djohermansyah menjelaskan apabila tak dipilih sepaket, kepala daerah terpilih akan mengusulkan ke pemerintah pusat sebanyak dua atau tiga nama. Kemudian pemerintah pusat yang akan memutuskan. Apabila kepala daerah berhalangan tetap, wakil tersebut tidak otomatis naik. "Tetap akan dilakukan pemilihan oleh DPRD," ujar Djohermansyah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginginkan gubernur dipilih secara langsung, sedangkan bupati/wali kota mengkehendaki melalui DPRD. "Kalau opsi langsung harus perketat biaya kampanye dan dilaksanakan serentak supaya beban biaya pemerintah tak terlalu banyak," ujar Gamawan.
Fraksi Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, dan PPP sepakat pemilihan gubernur dan bupati/wali kota melalui DPRD. Di lain pihak, PDI Perjuangan, PKS, dan Hanura sepakat kepala daerah dipilih secara langsung. Sedangkan PKB setuju pemilihan langsung untuk gubernur dan tak langsung untuk bupati/wali kota.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Abraham Sebut Jero Wacik Serakah