TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan warga yang menghuni lokasi genangan Waduk Jatigede bersedia dipindahkan. "Ganti ruginya ada, tetapi saya tidak hafal," katanya kepada wartawan, Kamis, 4 September 2014. (Baca: Waduk Jatigede Digenangi Sebelum Kabinet Berakhir)
Dia menuturkan saat ini persoalan Jatigede menunggu peraturan presiden soal ganti rugi lahan dan dana santunan untuk warga. Setelah perpres turun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan langsung membayar ke masing-masing warga. Ahad ini, dia akan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan pejabat terkait.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mudjiadi mengatakan ada dua masalah mengganjal yang membuat Waduk Jatigede batal digenangi tahun ini. Yaitu, belum turunnya perpres ganti rugi dan adanya moratorium dari Kementerian Kehutanan bahwa semua alih fungsi distop sampai pemerintahan baru terbentuk. (Baca: Harapan Djoko Kirmanto pada Pemerintah Mendatang)
Rencana sebelumnya, September ini mulai dilakukan penggenangan Waduk Jatigede. Namun ganti rugi dan santunan dalam bentuk tunai membutuhkan dana dari APBN yang menunggu perpres. Sekitar 10 ribu warga masih tinggal di lahan yang akan menjadi genangan Waduk Jatigede.
Perpres tersebut mencakup alokasi anggaran Rp 1,1 triliun untuk ganti rugi, yakni Rp 900 miliar untuk bangunan dan Rp 200 miliar untuk ganti rugi lahan pertanian.
Bendungan Jatigede diharapkan dapat mengendalikan banjir dengan jangkauan 11.000 hektare. Bendungan ini juga ditujukan untuk mengairi lahan seluas 90 ribu hektare sekaligus menjadi sumber air baku dan sumber pembangkit listrik berkapasitas 110 megawatt.
ALI HIDAYAT