TEMPO.CO, Mojokerto - Tiga kali meringkuk di penjara tak membuat Lamidi, 42 tahun, kapok. Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap karena terbukti menyimpan ganja dan sabu di rumahnya di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Bungkusan berisi ganja dan sabu disimpan di dalam sangkar burung yang ditutupi kain,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Djamin, Kamis, 4 September 2014. (Baca: Dua Kurir Internasional Dicokok Bawa 5 Kilo Sabu)
Petugas Kepolisian menyita 400 gram ganja kering dan 1,3 gram sabu. Sejumlah peralatan lain juga disita, seperti plastik pembungkus, timbangan digital, dan alat hisap sabu atau bong. Lamidi memang seorang pengedar sekaligus pengguna.
Penangkapan Lamidi merupakan pengembangan dari tersangka pengedar lainnya, Taufik Hidayat, 37 tahun, warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Taufik ditangkap saat petugas Kepolisian menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi di sebuah areal makam di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada 29 Agustus 2014 lalu. “Taufik kami tangkap dengan barang bukti 1,08 gram sabu,” ujar Djamin. (Baca: Mahasiswa dan Pelajar Sasaran Empuk Bandar Narkoba)
Kepada wartawan, Lamidi mengaku menjadi pengedar sejak 2002. Pria bertubuh kurus ini mendapat pasokan ganja kering dari seseorang di Bogor, Jawa Barat. “Ganja itu sebagian saya jual dan sebagian saya pakai sendiri,” ujarnya. (Baca juga: 6 Polisi 'Narkoba' yang Menggemparkan Polri)
Lamidi dan Taufik dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun. Lamidi sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus yang sama pada 2002 dengan hukuman empat tahun, pada 2006 dihukum tujuh tahun, dan pada 2010 dihukum empat tahun.
ISHOMUDDIN
TERPOPULER
Jero Tersangka, Eks Dirut Pertamina Akan Diperiksa
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Wanita di Rumah Jero Sebut KPK Pakai Ilmu Hitam