TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, bertanya kepada terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, ihwal profil BlackBerry Messenger, Wisanggeni. "Betul, itu saya," kata Anas menjawab pertanyaan tersebut, ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis menjelang tengah malam, 4 September 2014. (Baca: Mayoritas Meringankan, Anas Siapkan 6 Saksi Lagi)
Jaksa menemukan beberapa bukti percakapan yang berisi pesan yang dikirim Wisanggeni. Wisanggeni, menurut Yudi, memberi perintah dan berupaya untuk menghilangkan barang bukti. "Kami sudah cetak konten dari profil BB Wisanggeni," ujar jaksa.
Anas menyangkal pernah mengirim pesan tersebut. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan itu adalah pesan yang diterimanya.
Yudi memastikan bahwa pesan-pesan tersebut adalah pesan yang dikirim Wisanggeni. Hal tersebut terlihat dari bentuk pesan yang menuliskan Wisanggeni diikuti tanda titik dua dan pesan. (Baca: Anas: Seandainya Saya Tak Jadi Ketum Demokrat)
Berikut pesan-pesan yang dikirim Wisanggeni:
Wisanggeni: Ril, 100 dikasih 15 DPC
Wisanggeni: 100 dikasihkan NZ langsung beli BB NZ, NRL, EVA
Wisanggeni: EVA, kasih ke marshal dan dewo. Dewo 2 M dan 250 jt
Wisanggeni: Hambalang: usahakan anggaran karena ada perusahaan istri
Wisanggeni: Tanah jogja dikaitkan dengan satu juta dari NZ. Keterangan NZ saja. Dicari hub telepon antara gerak dengan ajudan. Janji ketemuan NZ di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada tapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi. Janji NZ melalui ADC dan Graf. Jangan sampai ada bukti-bukti. TPPU jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres.
Wisanggeni: Hub AU-NZ sejak lama sudah kurang bagus. Bahkan sehabis kongres hub menjadi buruk. Anas Urbaningrum.
Anas kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas diduga menerima gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang ketika menjabat sebagai anggota DPR. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan pencucian uang. Dalam sejumlah kesempatan Anas berkali-kali membantah melakukan korupsi. (Baca: Nazar: Anas Pakai US$ 1 Juta Beli Tanah di Yogya)
Dalam dakwaan pencucian uang, jaksa KPK menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Duit itu diperoleh Anas dari berbagai sumber, antara lain gaji anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta. (Baca: KPK Periksa Sepuluh Saksi Anas Urbaningrum)
Anas juga mengumpulkan duit dugaan korupsi dari sisa dana persiapan pemenangan Kongres Demokrat 2010 sekitar US$ 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas menjadi satu untuk dana komisi proyek. Grup Permai adalah milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.
ANDI RUSLI
Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan