Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Netizen Protes Vonis Ringan Atut  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menuai protes dari kalangan pengguna media sosial. Mereka kecewa karena vonis Atut lebih rendah dari tuntutan 10 tahun jaksa penuntut umum.

"Hukuman tersebut dirasa terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor," kata Direktur Eksekutif PoliticaWave, Yose Rizal, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jakarta, Jumat, 5 September 2014.

PoliticaWave membagi tiga jenis reaksi pengguna media sosial terhadap vonis Atut. Pertama, kata Yose Rizal, mereka menyampaikan keluhan melalui Kaskus dan Twitter. "Reaksi kedua adalah netizen membandingkan lamanya hukuman Atut dengan kasus-kasus kejahatan lainnya," ujarnya.

Dalam beberapa akun Twitter, ada yang menulis, vonis Atut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Florence Sihombing, mahasiswi program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Florence diancam tuntutan lima tahun penjara karena menghina Yogyakarta.

Reaksi ketiga, Yose Rizal menjelaskan, banyaknya dukungan dari netizen dan tokoh terkenal terhadap rencana banding Komisi Pemberantasan Korupsi. Tercatat ada lebih dari 1.200 kicauan di Twitter. "Ini menunjukkan netizen Indonesia menaruh perhatian besar pada upaya pemberantasan korupsi," kata Yose Rizal.

Catatan ini diperoleh berdasarkan hasil pemantauan PoliticaWave dari 1-3 September 2014. Total percakapan sebesar 10.159 percakapan. "Puncak percakapan terjadi pada 1 September dengan 7.345 percakapan," ucap Yose Rizal. Percakapan begitu tinggi karena diramaikan dengan pemberitaan yang intens.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atut terbukti terlibat menyuap Akil Mohtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu. Duit suap itu diduga untuk pengurusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Selain vonis empat tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

SINGGIH SOARES

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.


KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

Adik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah Chasan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Wawan akan dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung, yang sebelumnya ditahan di markas Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.


Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, (2/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.