Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Tersangka Baru Tewasnya Siswa SMAN 3 Ditahan

image-gnews
Kerabat korban hadir untuk saksikan sidang kasus kekerasan siswa SMA 3 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2014. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Kerabat korban hadir untuk saksikan sidang kasus kekerasan siswa SMA 3 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2014. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satu tersangka lagi kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditahan. Tersangka tersebut, F, menyusul tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar mengatakan F datang setelah sebelumnya tak hadir. "Kemarin dia jadi datang," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, Polres Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi empat tersangka baru kasus SMAN 3. Mereka adalah M, J, W, dan F. Keempatnya adalah para alumnus yang ikut serta dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana yang diikuti pula oleh korban Arfiand Caesary Al-Irhami. Arfiand meninggal setelah mengikuti kegiatan tersebut dengan puluhan luka di tubuhnya. Sebelumnya, mereka dipanggil sebagai saksi. Namun, dua pekan lalu, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Alumni SMAN 3 Jakarta Ikut Pukul Arfiand)

Menurut Indra, tiga orang lainnya hadir dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka pada Senin lalu. "F tak datang karena alasan sakit," tuturnya. Namun F berjanji akan hadir ke kepolisian.

Para tersangka tersebut ditahan terpisah. M ditahan di tahanan Polres Metro Jaksel. W berada di Rutan Salemba karena masih di bawah umur. Sedangkan J yang merupakan tersangka perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu. (Baca: Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Arfiand, Siswa SMA 3)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arfiand diduga dianiaya oleh kakak kelasnya saat mengikuti orientasi anggota baru Sabhawana. Terkait dengan kasus ini, lima kakak kelas Arfiand telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan sampai menerima vonis. Mereka adalah KR, AM, TM, dan PU. Mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Satu tersangka lainnya, yaitu DW, sedang menunggu berkas persidangannya selesai. Sempat bebas beberapa hari, para tervonis kembali ditahan. Hal ini karena jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim.

NINIS CHAIRUNNISA

Baca juga:
SBY Minta Jokowi Buka-bukaan Soal Tim Transisi 
5.000 Bendera GAM Dipesan di Pekalongan 
Kurikulum 2013 Ditolak, Menteri Nuh Malah Bangga 
Siap Operasi, Teluk Lamong Tunggu Izin Kemenhub 
Mercy AKBP Idha Ternyata dari Bandar Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.