TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla, tidak mempermasalahkan apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Undang-Undang Dasar menyatakan semua harus dipilih secara demokratis, DPRD juga demokratis," katanya saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat, 5 September 2014.
DPRD dianggap sebagai perwakilan dari suara rakyat daerah. Jusuf Kalla mengatakan memang pemilihan kepala daerah (pilkada) sebaiknya disederhanakan dengan dilaksanakan secara serentak karena lebih efisien. "Namun, sistem pemilihan melalui DPRD juga rawan tender," ujarnya. (Baca: LSM Sebut RUU Pilkada 'Kejar Tayang')
Partai-partai yang bersangkutan akan berusaha menaikkan kadernya menjadi kepala daerah demi kepentingan mereka sendiri. Dari pengalaman, katanya, banyak yang seperti itu. Dia mengharapkan perubahan undang-undang bukan hanya situasional. Perubahan sistem pemilihan dari secara langsung oleh rakyat menjadi oleh DPRD, diajukan Koalisi Merah Putih, partai-partai penyokong Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Diduga aturan ini diajukan untuk memperkuat kekuasaan Koalisi Merah Putih selama kurun 2014-2019. Namun JK mengaku tak khawatir dan cenderung mendukung. "Kampanye mendatang jadi tidak awut-awutan, dan persaingan antarorang bisa lebih baik," ujarnya.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Terpopuler
Kecewa, PDIP Malas Sokong Risma Maju Lagi
Mengapa SBY Kaget Jero Jadi Tersangka?
Dipo Alam Perintahkan Tolak Kedatangan Tim Transisi