Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal RUU Pilkada, Partai Politik Dinilai Plin-plan  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, menolak kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika cara itu dilakukan, jelas akan menabrak konstitusi. "Kita arus konsisten dengan konstitusi UUD 1945 di mana rakyatlah yang berhak menentukan kepala negara dan kepala daerahnya. Konstitusi tidak boleh kalah dengan alasan efisiensi," kata Ramlan saat ditemui dalam acara diskusi Masyarakat Sipil Tolak RUU Pilkada di Jakarta, Jumat, 5 September 2014.

Ramlan heran dengan sikap beberapa partai yang berubah pikiran terkait dengan sistem pilkada langsung dan tidak langsung. "Mereka berubah pikiran di saat terakhir (RUU Pilkada akan disahkan di DPR). Pemerintah sudah berubah pikiran memilih kepala daerah secara langsung, tiba-tiba beberapa partai berubah pikiran dengan alasan efisien," katanya. Mestinya partai politik tidak boleh plin-plan dalam bersikap.

Maksud dari konsisten dengan konstitusi, menurut Ramlan, bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik. Sebagai konsekuensinya, maka kedaulatan berada di tangan rakyat. Pengisian jabatan politik-kenegaraan dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (vide Pasal 2 ayat 1, Pasal 6A, Pasal 18 ayat 3, Pasal 19 ayat 1, Pasal 22C ayat 1, dan Pasal 22 E).

Meski dalam Pasal 18 ayat 4 menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, maka kata demokratis harus dimaknai bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pemilih.

Dalam UUD 1945, Ramlan melanjutkan, Indonesia juga menganut sistem pemerintahan presidensial (Pasal 6A ayat 1 dan Pasal 7), di mana cirinya, presiden dipilih oleh rakyat. Hal inilah yang membedakan dengan sistem parlementer, di mana eksekutif dipilih oleh parlemen (DPR atau DPRD) berdasarkan perolehan kursi mayoritas di parlemen.

"Untuk menegaskan dan menjaga konsistensi sistem pemerintahan presidensial, maka dalam pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin daerah, sudah seharusnya dilakukan melalui pemilu secara langsung, bukan oleh parlemen," kata mantan wakil Komisi Pemilihan Umum ini.

Sebelumnya, pada 1-3 September 2014, anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada DPR melakukan rapat konsinyering di Wisma Griya Sabha Kopo DPR-RI, di Cisarua, Puncak, Bogor. Agendanya membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

Menurut salah satu anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herman Kadir, partai-partai Koalisi Merah Putih ketika di Bogor sepakat bahwa baik pemilihan gubernur dan pemilihan bupati-wali kota dilakukan secara tidak langsung, atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali Partai Keadilan Sejahtera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak ada yang namanya dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut dengan rezim pemerintahan dan rezim pemilu. Apalagi dipisahkan, karena rezim pemerintahan menentukan mekanisme pemilihan. Jadi kalau pemerintahannya presidensial, maka pemilihannya harus pemilihan umum secara langsung. Kalau parlementer, perdana menterinya dipilih oleh parlemen bukan oleh pemilu. Jadi konsisten saja antara pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah, yakni dipilih secara langsung oleh rakyat. Bukan oleh parlemen atau DPRD," kata Ramlan.

Alasan penolakan kedua dari Ramlan adalah bahwa persoalan efisiensi yang dikoarkan oleh Koalisi Merah Putih, tidak bisa mengalahkan alasan konstitusi. "Alasan efisiensi itu tidak benar. Yang disebut tidak efisien selama ini kan biaya penyelenggaranya, dan ini solusinya dapat diatasi dengan pilkada yang dilakukan secara serentak," ujarnya.

Biaya pilkada mahal, kata Ramlan, adalah karena biaya pencalonan dari partai yang mahal atau pada saat kampanyenya. "Kalau partai politik mengajukan calon yang bagus, calon itu biasanya tidak mau membayar 'uang mahar' kepada partai politik. Pilkada tidak efisien karena partai tidak mampu mengajukan calon yang bagus," katanya.

"Susunan negara kita adalah negara kesatuan dengan menjamin otonomi daerah seluas-luasnya untuk provinsi dan kabupaten/kota. Maka kepala daerah juga dipilih oleh rakyat. Memberikan rakyat di daerah untuk mendapatkan hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpinnya di daerah," ujarnya.

RIDHO JUN PRASETYO

Berita Terpopuler
Kecewa, PDIP Malas Sokong Risma Maju Lagi
Mengapa SBY Kaget Jero Jadi Tersangka?
Dipo Alam Perintahkan Tolak Kedatangan Tim Transisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

15 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

25 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

25 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

31 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

33 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

34 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

35 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

36 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

41 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.