Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Tetap Sita Unimog Massa Prabowo-Hatta  

image-gnews
Ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta memakai mobil Unimog ketika berunjuk rasa di depan halaman MK, Jakarta, 18 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta memakai mobil Unimog ketika berunjuk rasa di depan halaman MK, Jakarta, 18 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satu mobil Unimog yang diamankan dalam aksi sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 Agustus lalu tetap disita oleh Polda Metro Jaya. Mobil tersebut masih berada di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena akan digunakan sebagai barang bukti. "Satu mobil disita untuk barang bukti," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014.

Penyitaan Unimog berawal pada hari pengumuman keputusan MK terkait dengan sengketa pemilihan presiden. Massa pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa melakukan aksi di bundaran patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan karena tiga Unimog yang dibawa massa berusaha menembus barikade polisi. Akhirnya, Unimog tersebut diamankan.

Satu Unimog, tutur Rikwanto, sudah dikembalikan kepada pemiliknya. "Surat-suratnya sudah dilengkapi," ujarnya. Mobil bernomor polisi D-8499-TC tersebut diketahui milik Djoko Santoso Centre.

Sedangkan mobil Unimog lainnya dengan nomor polisi Z-8383-BM belum dikembalikan karena masih menunggu kelengkapan suratnya. "Pemilik sedang melengkapi suratnya," katanya.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Istriku, Panggilan Adam Levine untuk Prinsloo
Mengapa Tim Transisi Ogah Laporkan Oknum Palsu?
Jenazah Korban Pesawat MH17 Tiba di Karanganyar
Dua Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

3 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

4 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

7 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.


Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

10 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin beserta kuasa hukumnya usai menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

Cak Imin mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya.


Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

10 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

"MK berpendapat dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.