TEMPO.CO, Jakarta - Satu mobil Unimog yang diamankan dalam aksi sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 Agustus lalu tetap disita oleh Polda Metro Jaya. Mobil tersebut masih berada di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena akan digunakan sebagai barang bukti. "Satu mobil disita untuk barang bukti," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014.
Penyitaan Unimog berawal pada hari pengumuman keputusan MK terkait dengan sengketa pemilihan presiden. Massa pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa melakukan aksi di bundaran patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut sempat terjadi kericuhan karena tiga Unimog yang dibawa massa berusaha menembus barikade polisi. Akhirnya, Unimog tersebut diamankan.
Satu Unimog, tutur Rikwanto, sudah dikembalikan kepada pemiliknya. "Surat-suratnya sudah dilengkapi," ujarnya. Mobil bernomor polisi D-8499-TC tersebut diketahui milik Djoko Santoso Centre.
Sedangkan mobil Unimog lainnya dengan nomor polisi Z-8383-BM belum dikembalikan karena masih menunggu kelengkapan suratnya. "Pemilik sedang melengkapi suratnya," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Istriku, Panggilan Adam Levine untuk Prinsloo
Mengapa Tim Transisi Ogah Laporkan Oknum Palsu?
Jenazah Korban Pesawat MH17 Tiba di Karanganyar
Dua Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah