TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan penetapan bekas Direktur Utama Bank DKI Winny Erwindia Hassan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tak akan mempengaruhi kinerja bank tersebut. Sebab, anggota Dewan Direksi Bank DKI baru yang dibentuk pada 2012 mampu bekerja dengan profesional. "Yang korupsi kan direksi yang lama," ujar Ahok di Tzu Chi School, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu, 6 September 2014. (Baca: Ahok: Banyak Pejabat DKI Munafik)
Winny ditahan setelah diperiksa Kejaksaan terkait dengan dugaan korupsi pengucuran kredit pembelian pesawat kepada PT Energy Spectrum pada 2007. Pemberian kredit tersebut dinilai janggal karena melanggar prosedur. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank DKI menderita kerugian senilai US$ 9,4 juta atau sekitar Rp 108 miliar dalam kasus ini. (Baca: Ahok Semprot Dirut Bank DKI Gara-gara Kartu Rusun)
Ahok menuturkan perusahaan kini menunjukkan adanya perbaikan pada manajemen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan turut membantu proses perkembangan Bank DKI melalui penyertaan modal pemerintah untuk tahun 2015 senilai Rp 3 triliun. Tujuannya, meningkatkan status bank pembangunan daerah itu menjadi bank umum kegiatan usaha kategori 3 (BUKU 3).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menampik penyertaan modal bagi Bank DKI hanya bermaksud agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 terserap lebih banyak. Penyebabnya, dalam peraturan Bank Indonesia, Bank DKI merupakan satu dari 13 bank pembangunan daerah yang belum menyetorkan modal senilai Rp 1 triliun.
Setoran modal ini, kata Ahok, merupakan persyaratan Bank DKI berstatus BUKU 3. "Mempermasalahkan PMP ke Bank DKI itu omongannya orang politik yang tak paham perbankan," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan
SBY Tegur Tim Transisi Jokowi-JK
Demi Wartawan, Jokowi Stop Bus Rombongan Presiden
SBY: Saya dan Jokowi Tak Saling Menyalahkan
Anas: Saya Orang Kampung, Suka Tunai