TEMPO.CO, Tasikmalaya - Pemerintah pusat diminta mendukung percepatan pembangunan di desa. Karena itu, seharusnya pemerintah tidak perlu menunggu usul dari desa untuk mencairkan dana pembangunan.
"Saya tidak mengerti kebijakan pemerintah," kata Yayan Siswandi, Kepala Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Tasikamalaya, Ahad, 7 September 2014.
Menurut Yayan, kepala desa dituntut cekatan dalam melayani publik. Terlebih jam kerja yang dianut tidak mengenal batas karena kepala desa bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tapi pemerintah dinilai kurang bekerja maksimal sebagai mitra pemerintah desa. Menurut dia, "Ini sangat berdampak terhadap kami sebagai kepala desa."
Hal senada disampaikan Subhan Sofhari, Kepala Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih. Dia mengklaim sudah beberapa kali menanyakan soal bantuan keuangan ini. Namun pemerintah selalu menjawab bantuan masih dalam proses dan menunggu usul desa-desa lain.
"Tahun lalu (2013), sejak bulan April sampai Juni sudah banyak desa yang melakukan pencairan bantuan keuangan. Tetapi tahun ini sangat memprihatinkan. Padalah masyarakat menunggu pembangunan sesuai yang disampaikan pada musyawarah rencana pembangunan desa," kata Subhan.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Cecep Gunawan menjelaskan, persoalan pencairan bantuan keuangan desa lebih baik ditanyakan langsung kepada Dinas Keuangan. "Saya tidak tahu permasalahan itu," kata Cecep.
Kepala Bagian Anggaran, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra, menjelaskan, bantuan keuangan desa dipastikan cair setelah peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014 diketok. Saat ini, perda masih dalam tahap evaluasi gubernur. "Masih evaluasi," kata Hendra.
CANDRA NUGRAHA
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman