Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pejabatnya Tersangka, Aher Bilang Tak Paham  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan pada proses hukum soal penetapan tiga pejabat pemerintah provinsi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi. Ketiganya jadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan dengan total anggaran Rp 88 miliar pada APBD provinsi 2012. "Kita serahkan pada proses hukum," katanya di Bandung, Senin, 8 September 2014.

Aher, sapaan gubernur ini, mengaku tidak paham soal kasus hukum dugaan korupsi yang diumumkan Kejaksaan Tinggi itu. Menurut dia, pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan memang rawan tersangkut kasus hukum. "Riskan. Bayangkan kalau alat kesehatan ditawar-tawarkan satu buatan Jerman, satu buatan Amerika, Jepang, Cina, Taiwan, dan Korea beda-beda harganya. Bisa jumping, mark-up, dan macam-macam," kata Aher.

Sudah saatnya, kata dia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memutuskan agar pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan memakai sistem e-catalog atau katalog elektronik. "Saya usulkan alkes di-e-catalog-kan secara nasional," ujar Aher.

Dia mencontohkan pengadaan kendaraan dinas pemerintah yang kini memakai sistem e-catalog yang diterbitkan oleh LKPP sejak beberapa tahun lalu. Cara itu meminimalkan manipulasi spesifikasi tender karena tinggal memilih kendaraan seuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. "E-catalog itu membuat semua harga jadi jelas, tidak dimunculkan lewat spek yang dicocok-cocokkan dengan alkes tertentu yang sering ada ketidakpuasan, sehingga muncul masalah hukum," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan pada 2012 dengan total anggaran Rp 88 miliar. "Inisialnya antara lain S, T, dan AH. Mereka para pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Seksi Penyidikan Heru Widjatmiko di kantornya, Senin, 8 September 2014.

S, kata Heru, adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek). T adalah pejabat pembuat komitmen alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned). Sedangkan AH merupakan anggota tim teknis pengadaan.

Heru enggan merinci modus korupsi para tersangka maupun jumlah dugaan kerugian negara atas kasus yang disidik Kejaksaan sejak 2012 ini. Dia juga emoh merinci jabatan struktural ketiga tersangka dengan alasan mereka disidik sebagai pejabat dalam proyek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Modusnya, yang jelas, indikasi mark up (penggelembungan harga). Jumlah kerugian masih dalam proses penghitungan," katanya. Para tersangka, kata Heru, antara lain dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 dan 65 KUHP.

Penetapan para tersangka, kata Heru, diteken Kepala Kejati Jawa Barat Feri Wibisono pada 5 September lalu. Feri pun sudah menerbitkan surat perintah penyidikan para tersangka. "Penetapan tersangka sudah melalui ekspose perkara dan pemeriksaan banyak saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan (Jawa Barat Alma Lucyati)," katanya.

AHMAD FIKRI

Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo 
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Meliuk di Antara Pinus Manglayang
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini
Pabrik Gabah Rahmat Gobel Mampu Serap 150 Ribu Ton

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

16 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

33 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Jika Cawapres Anies Baswedan Bukan Kader PKS, Ahmad Syaikhu: Enggak Masalah

5 Agustus 2023

Bakal Calon Presiden 2024-2029 yang diusung PKS, Anies Rasyid Baswedan dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu salam komando saat menghadiri Rakernas PKS 2023 di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) pada 24 sampai 26 Januari 2023 yang beragendakan konsolidasi persiapan menghadapi Pemilu 2024 dan penegasan Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden yang diusung PKS pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika Cawapres Anies Baswedan Bukan Kader PKS, Ahmad Syaikhu: Enggak Masalah

PKS sudah mengusulkan kadernya, yaitu eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk jadi cawapres Anies Baswedan.


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?