Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Geledah Kantor dan Rumah Barnabas Suebu

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Gubernur Papua Barnabas Suebu setelah diperiksa KPK, Jakarta, (17/9). Dia diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi.TEMPO/Arnold Simanjuntak
Gubernur Papua Barnabas Suebu setelah diperiksa KPK, Jakarta, (17/9). Dia diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi.TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya yang terletak di Jalan Batu Karang Nomor 4, RT 02 RW 07, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Senin sore, 8 September 2014, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

Barnabas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014 atas kasus pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.

Menurut penjaga kantor yang diperiksa KPK, Eliezer Mundoni, lebih dari sepuluh petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Papua datang ke kantornya. "Para penyidik KPK memeriksa berkas-berkas dokumen dan komputer yang ada di dalam kantor ini," katanya.

Menurut Eliezer, rekan Barnabas, pemeriksaan itu didampingi Ketua RT 02 Jimmy Paat dan anak kedua Barnabas, Linda Suebu. "Tapi saya belum tahu apa saja yang diperiksa dan apa saja yang akan disita atau diambil oleh KPK." 

Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya ini terdiri atas tiga gedung. Menurut Eliezer, kantor ini didirikan Barnabas bersama sejumlah rekannya pada akhir 1970-an dan pernah mengerjakan sejumlah proyek pemerintah. "Namun terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Barnabas Suebu terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo, saya kurang tahu," tuturnya.

Eliezer mengatakan kantornya pernah melakukan survei sebanyak dua kali di Mamberamo Raya beberapa tahun lalu. "Hanya saja, saya tak jelas proyek yang mana," ujarnya.

Sugiarto, penyidik KPK, enggan menyebutkan apa saja yang diperiksa dan yang akan disita dalam pemeriksaan ini. "Nanti saja tanya ke Pak Johan Budi. Kami masih kerja," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memeriksa kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Barnabas di Jalan Hang Tuah Nomor 99, RT 04 RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Juga memeriksa kantor Dinas Pertambangan dan Dinas Otonom di Jalan Abepura Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, serta rumah tersangka lain dalam kasus itu, La Musi Didi, di Jalan Jaya Asri Blok F Nomor 21, Kota Jayapura, Papua.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011, Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek dengan anggaran Rp 56 miliar itu. Modusnya diduga markup yang merugikan negara senilai Rp 35 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

CUNDING LEVI

Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo  
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Meliuk di Antara Pinus Manglayang
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR  
Pabrik Gabah Rahmat Gobel Mampu Serap 150 Ribu Ton  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

17 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.