TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya yang terletak di Jalan Batu Karang Nomor 4, RT 02 RW 07, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Senin sore, 8 September 2014, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Barnabas ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014 atas kasus pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di Provinsi Papua.
Menurut penjaga kantor yang diperiksa KPK, Eliezer Mundoni, lebih dari sepuluh petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Papua datang ke kantornya. "Para penyidik KPK memeriksa berkas-berkas dokumen dan komputer yang ada di dalam kantor ini," katanya.
Menurut Eliezer, rekan Barnabas, pemeriksaan itu didampingi Ketua RT 02 Jimmy Paat dan anak kedua Barnabas, Linda Suebu. "Tapi saya belum tahu apa saja yang diperiksa dan apa saja yang akan disita atau diambil oleh KPK."
Kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya ini terdiri atas tiga gedung. Menurut Eliezer, kantor ini didirikan Barnabas bersama sejumlah rekannya pada akhir 1970-an dan pernah mengerjakan sejumlah proyek pemerintah. "Namun terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Barnabas Suebu terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo, saya kurang tahu," tuturnya.
Eliezer mengatakan kantornya pernah melakukan survei sebanyak dua kali di Mamberamo Raya beberapa tahun lalu. "Hanya saja, saya tak jelas proyek yang mana," ujarnya.
Sugiarto, penyidik KPK, enggan menyebutkan apa saja yang diperiksa dan yang akan disita dalam pemeriksaan ini. "Nanti saja tanya ke Pak Johan Budi. Kami masih kerja," tuturnya.
Selain memeriksa kantor Konsultan Pembangunan Irian Jaya, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Barnabas di Jalan Hang Tuah Nomor 99, RT 04 RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Juga memeriksa kantor Dinas Pertambangan dan Dinas Otonom di Jalan Abepura Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, serta rumah tersangka lain dalam kasus itu, La Musi Didi, di Jalan Jaya Asri Blok F Nomor 21, Kota Jayapura, Papua.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011, Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek dengan anggaran Rp 56 miliar itu. Modusnya diduga markup yang merugikan negara senilai Rp 35 miliar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
CUNDING LEVI
Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Meliuk di Antara Pinus Manglayang
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Pabrik Gabah Rahmat Gobel Mampu Serap 150 Ribu Ton