TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, RA Sungkalang, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, 8 September 2014. Sungkalang terjerat kasus pembangunan rumah dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 1,6 miliar.
“Hari ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar langsung menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus ganti rugi lahan fiktif yang akan dipergunakan untuk membangun rumah dinas Pemda Kapuas Hulu,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Didik Istiyanta, Senin.
Menurut Didik, tanah tersebut berada di perbatasan antara Desa Pala Pulau dan Desa Sibau Ilir, Kecamatan Putusibau Utara, seluas 68 hektare. Sungkalang merupakan anggota Tim Sembilan untuk proyek pengadaan tanah pada 2006.
RAS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sungkalang langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sungai Raya Dalam.
Kuasa hukum Sungkalang, Tobias Ranggi, sangat keberatan dengan penahanan kliennya. Tobias mengaku belum mengetahui permasalahan sebenarnya. “Sebab, di dalam surat panggilan yang kami terima, di dalamnya tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan bahwa klien kami ini telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembebasan tanah masyarakat Dayak Taman,” kata Tobias.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Dedengkot PPP Berencana Kudeta Suryadharma Ali
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia