TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mempersilakan presiden terpilih Joko Widodo melapor ke polisi jika menemukan unsur pidana dalam kasus anggota Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla gadungan.
"Tidak semua masuk ranah kepolisian. Itu sangat tergantung kepada pihak Jokowi. Mereka dirugikan atau tidak," kata Ronny saat dihubungi, Ahad, 7 September 2014. (Baca: Keraton Nusantara Minta Jatah Menteri ke Jokowi-JK )
Sebelumnya, Deputi Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto, mengatakan ada individu yang mengklaim sebagai anggota Tim Transisi. Orang ini berkoordinasi dengan kementerian tanpa sepengetahuan Tim Transisi. Hasto mengatakan tindakan orang tersebut keliru.
Kekeliruan Tim Transisi, kata Ronny, belum tentu bisa didefinisikan sebagai tindak pidana. Ronny menyarankan agar Jokowi, Tim Transisi, dan kuasa hukum Jokowi berembuk untuk melihat apakah ada kerugian yang mengarah pada dugaan adanya perbuatan pidana. (Baca: Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi )
"Ini kasus kerah putih yang dilakukan oleh orang terhormat dan berpikiran cerdas. Berbeda dengan kasus jalanan, di mana polisi bisa langsung bertindak," kata Ronny.
Menyikapi adanya anggota Tim Transisi gadungan, Hasto atas nama Tim Transisi berjanji akan membenahi komunikasi dan koordinasi internal timnya. Dia juga menyarankan kementerian untuk menolak memberi keterangan jika ada orang yang datang tanpa surat resmi dari Tim Transisi.
ROBBY IRFANY
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman