Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: 38 Koruptor Bebas Bersyarat pada Era SBY

Editor

Budi Riza

image-gnews
Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Emerson Yuntho. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch menyayangkan ketidakkonsistenan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi.

ICW menegaskan, pemerintah SBY inkonsisten dalam memberantas korupsi lantaran puluhan terpidana korupsi diberi pembebasan bersyarat.

"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan besyarat," ujar ICW dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 7 September 2014.

ICW memperkirakan jumlah terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat bahkan sebenarnya melebihi jumlah yang berhasil mereka pantau. ICW juga menganggap ada pembebasan bersyarat yang janggal. "Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.

Terpidana kasus suap dalam pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, baru saja memperoleh pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. ICW menyayangkan langkah politikus Partai Demokrat itu yang malah mengatakan pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan prosedur.

Padahal prosedur yang seharusnya menjadi rujukan Menteri Hukum, kata Emerson, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam peraturan itu terdapat aturan tentang hak beberapa macam narapidana, seperti terpidana narkotik, terorisme, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan HAM. Juga terpidana kasus korupsi. Aturan itu menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.

Adapun persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa tahanan. Selain itu, kata Emerson, ada juga persyaratan lain. "Bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait, dalam hal ini KPK," katanya.

Emerson menilai Menteri Amir tidak memperhatikan persyaratan dalam peraturan tersebut. Karena itu, Emerson menilai pembebasan bersyarat Hartati Murdaya harus dibatalkan.

"Artinya, keseluruhan syarat tidak dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat. Pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NURIMAN JAYABUANA

Terpopuler

PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

15 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

16 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

17 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

21 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan