TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memanggil dua saksi untuk penyidikan hari ini, Senin, 8 September 2014. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik memeriksa satu tersangka, Ramadhani Ismy, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. (Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi Dermaga Sabang)
"RI diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2010," kata Priharsa di kantornya, Senin, 8 September 2014.
Selain Ramadhani, KPK juga menetapkan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono sebagai tersangka. Heru hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Politikus PAN Jadi Tersangka Kasus Dermaga Sabang)
Adapun dua saksi yang dipanggil penyidik hari ini adalah Kepala Seksi Pendataan Orang Asing dan Pelintas Batas Direktorat Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Toto Prasetyo. Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) dengan tersangka Sugiarto.
Saksi lain yang dipanggil adalah bekas Staf Khusus Menteri Agama Suryadharma Ali, Ermalena. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi