TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya sudah menolak permohonan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPID) tahun anggaran 2011, Fahd El Fouz. "Permohonan itu tidak dikabulkan," kata Johan di kantornya, Senin, 8 September 2014.
Menurut dia, surat penolakan rekomendasi Fahd sebagai justice collaborator atau pelaku pelapor dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Agustus 2014. "Itu dianggap sebagai salah satu syarat dan disampaikan ke KPK. Kami sudah memberi jawaban dan tidak memberi rekomendasi atas pembebasan bersyarat," ujar Johan.
Fahd divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar. Suap itu bertujuan supaya Wa Ode membantu meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Anak pedangdut almarhum A. Rafiq itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan bui. Amar putusan Fahd dibacakan dalam sidang pada 11 Agustus 2012 lalu. Dia ditahan sejak 27 Juli 2012.
Selain Fahd, penolakan permohonan rekomendasi itu juga berlaku untuk terpidana kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya Poo. Namun, Hartati telah bebas pada 30 Juni lalu. (Baca: Pembebasan Hartati Murdaya Dianggap Cacat Hukum)
Pihak Kementerian Hukum juga mengirimkan surat ke KPK untuk meminta rekomendasi pembebasan bersyarat terhadap 3 orang terpidana lainnya, yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Sumartono, terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia divonis 2 tahun 6 bulan pada 29 Mei 2012.
Ada pula anggota Fraksi PAN DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono, terpidana kasus suap pembahasan RAPBD Kota Semarang Tahun 2012. Dia juga divonis 2 tahun 6 bulan pada 12 Juni 2012. Nama lain adalah Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, terpidana kasus suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Dia divonis 3 tahun pada 29 Maret 2012. Seluruh permohonan tersebut ditolak KPK. (ICW: 38 Koruptor Bebas Bersyarat di Era SBY)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Handoyo Sudrajat mengatakan, prinsipnya narapidana yang sudah memenuhi syarat administrasi dan subtantif diusulkan melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan secara berjenjang. "Harus diperlakukan secara adil melalui prosedur yang sama," ujar Handoyo, yang juga mantan petinggi di KPK itu.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR
Gedung Parkir Skywalk Bandung Dibangun Bulan Ini