TEMPO.CO, Depok - Sepasang suami-istri di Depok ditangkap polisi karena memproduksi minuman keras oplosan di warungnya, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok. Saat digerebek puluhan anggota Polsek Sukmajaya pada Senin siang, 8 September 2014, pasangan itu sedang meracik minuman oplosan. "Kami sita barang bukti sebanyak 70 liter minuman keras oplosan," kata Kapala Kepolisian Sektor Sukmajaya Komisaris Agus Widodo.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang pemilik warung yang menjual minuman keras. "Pasangan berinisial S dan Y itu kami tangkap untuk menjalani proses hukum," ujar Agus.
Menurut Agus, untuk meracik minuman oplosan itu, S dan Y dibantu beberapa anak buahnya. Mereka mencapur minuman asli dengan bahan-bahan lain, seperti sirup, ciu, dan beberapa bahan cairan yang belum tidak diketahui jenisnya. Minuman oplosan itu kemudian dimasukkan ke dalam botol minuman bermerek Coca-Cola dan Big Cola. "Dalam sehari, mereka mampu memproduksi 100 liter," tuturnya.
Dari keterangan kedua pelaku, minuman oplosan itu biasa dijual sesuai dengan ukuran botolnya. Botol ukuran 1 liter dijual dengan harga Rp 25 ribu dan ukuran sedang Rp 15 ribu. Sedangkan yang dijual menggunakan plastik dihargai Rp 10 ribu per bungkus. Saat ini polisi masih mencari tiga orang yang turut membantu pasangan itu meracik minuman keras oplosan.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Begini Peta Kekuatan Jokowi-Prabowo di DPR