TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Aria Bima meyakini Mahkamah Konstitusi bakal membatalkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Undang-undang tersebut, kata Aria, tidak sesuai dengan tradisi demokrasi. Demokrasi, menurut dia, adalah Dewan harus mengutamakan sistem proporsional yang tecermin dari jumlah perolehan kursi. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)
"Logikanya, aspirasi rakyat dan konfigurasi pimpinan DPR adalah satu tarikan nafas," kata Aria saat dijumpai di Hotel Dharmawangsa, Ahad, 7 September 2014.
Dia mengatakan sistem pemilihan pimpinan DPRD diatur dengan jumlah kursi terbanyak. Namun, UU MD3 mengatur Ketua dan Wakil Ketua DPR dipilih melalui voting. "Ini tak satu pola. Tak umum," kata dia.
Yang satu, kata dia, dengan aspirasi anggota DPR. "Sedangkan di DPRD I dan II berdasarkan atas suara rakyat." Menyerahkan kepemimpinan DPR kepada pemenang pemilu, menurut dia, adalah cara menghormati partai maupun rakyat.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPR yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan draf tata tertib yang sedang disusun dapat selesai dalam pekan terakhir di bulan ini. Menurut Benny, saat ini dia sedang menanti laporan dari tim perumus dan panitia kerja draf tata tertib itu.
Benny mengatakan meski nanti uji materi di Mahkamah membatalkan Pasal 84 UU MD3, tetap saja proses pemilihan pimpinan DPR masih akan dilakukan sesuai mekanisme voting dan aklamasi. Musababnya, kata Benny, peraturan DPR yang akan berlaku nantinya mengacu kepada draf tata tertib itu.
Menurut dia, tidak ada gunanya mengajukan ke Mahkamah walau pasalnya dibatalkan. "Karena tata tertibnya masih mengatur mengenai pemilihan pimpinan DPR secara voting dan aklamasi," ujarnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | REZA ADITYA
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman