TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima yakin gugatan partainya atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Aria mencontohkan gugatan tentang pilihan mencoblos gambar partai atau nama calon legislator dalam pemilu. MK akhirnya menetapkan pemilu melihat suara terbanyak calon legislator, bukan partainya. Soalnya, rakyat, kata dia, lebih ingin menyampaikan aspirasinya kepada individu. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)
"Tak jauh beda, maka secara substansi kami akan menang di Mahkamah," kata Aria saat dijumpai di Hotel Dharmawangsa, Ahad, 7 September 2014. Aria mengatakan fraksi dan koalisi partainya tegas menolak UU MD3 beserta turunannya, yakni aturan yang sedang digodok Panitia Khusus Tata Tertib DPR.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPR yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan draf tata tertib yang sedang disusun mungkin selesai pada pekan terakhir bulan ini. Menurut Benny, saat ini dia sedang menanti laporan dari tim perumus dan panitia kerja draf tata tertib itu.
Benny mengatakan, meski nanti uji materi di Mahkamah membatalkan Pasal 84 UU MD3, tetap saja pemilihan pimpinan DPR dilakukan sesuai dengan mekanisme voting dan aklamasi. Musababnya, kata Benny, peraturan DPR yang akan berlaku nantinya mengacu pada draf tata tertib itu.
Menurut dia, pengajuan gugatan atas undang-undang itu ke MK tidak ada gunanya. "Karena tata tertibnya masih mengatur mengenai pemilihan pimpinan DPR secara voting dan aklamasi," ujarnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | REZA ADITYA
Terpopuler
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Pria Ini Rela Membayar Rp 900 Juta untuk Ciuman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Ahok Pede Kasus Bank DKI Tak Ganggu Kinerja
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman