TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban parkir liar dengan metode derek akan dimulai pada Senin, 8 September 2014. Uji coba akan dilakukan di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dinas Perhubungan juga akan beroperasi bersama polisi dan Garnisun. "Jadi, selain kena biaya retribusi, juga akan kena tilang karena melanggar rambu lalu lintas," katanya ketika dihubungi, Ahad, 7 September 2014. (Baca: Cara Bayar Denda Parkir Liar ke Bank DKI)
Kendaraan yang terjerat bakal dikenai biaya retribusi Rp 500.000 per hari. Dengan begitu, jika tidak diambil dalam dua atau tiga hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta. Retribusi derek itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Mobil-mobil yang terjaring bakal dibawa ke tiga pool yang disediakan Dinas Perhubungan, yaitu di Rawa Buaya untuk kendaraan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pool Tanah Merdeka di Jakarta Utara, serta pool Pulo Gebang untuk kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. "Tapi, kami harap Senin sudah tertib. Tidak perlu ada yang diderek karena kami sudah sosialisasi sejak lama," kata Syafrin. (Baca juga: Parkir Sembarangan, Bayar Denda Rp 500 Ribu)
Pembayaran retribusi hanya bisa dilakukan dengan transfer ke rekening di Bank DKI. Pemilik kendaraan yang diderek harus mengirim pesan pendek ke nomor khusus parkir liar, yaitu 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaraan yang diderek".
Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat balasan berupa nomor rekening virtual untuk membayar retribusi. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bersama maupun yang berlogo Prima. "Ini untuk menghindari kontak antara petugas dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin. (Baca: Denda Rp 1 Juta Parkir Sembarangan di 5 Lokasi Ini)
Selanjutnya, bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kantor Dinas Perhubungan. Jika pembayarannya sudah terverifikasi, pemilik kendaraan akan mendapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Pengeluaran Kendaraan yang harus diperlihatkan ke pool agar kendaraan bisa diambil. Untuk uji coba operasi derek ini, Dinas Perhubungan menyiapkan 42 mobil Derek dengan 14 di antaranya adalah mobil derek otomatis.
ANGGRITA DESYANI
TERPOPULER
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman
IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta
Eks Bupati Aru Thedy Tengko Meninggal di Penjara
Di Maria Punya Guru Bahasa Inggris Pribadi