Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu  

image-gnews
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan saat kegiatan sosialisasi dan simulasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan saat kegiatan sosialisasi dan simulasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penertiban parkir liar dengan metode derek akan dimulai pada Senin, 8 September 2014. Uji coba akan dilakukan di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara. 

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dinas Perhubungan juga akan beroperasi bersama polisi dan Garnisun. "Jadi, selain kena biaya retribusi, juga akan kena tilang karena melanggar rambu lalu lintas," katanya ketika dihubungi, Ahad, 7 September 2014. (Baca: Cara Bayar Denda Parkir Liar ke Bank DKI)

Kendaraan yang terjerat bakal dikenai biaya retribusi Rp 500.000 per hari. Dengan begitu, jika tidak diambil dalam dua atau tiga hari, retribusinya akan bertambah menjadi Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta. Retribusi derek itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Mobil-mobil yang terjaring bakal dibawa ke tiga pool yang disediakan Dinas Perhubungan, yaitu di Rawa Buaya untuk kendaraan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pool Tanah Merdeka di Jakarta Utara, serta pool Pulo Gebang untuk kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. "Tapi, kami harap Senin sudah tertib. Tidak perlu ada yang diderek karena kami sudah sosialisasi sejak lama," kata Syafrin. (Baca juga: Parkir Sembarangan, Bayar Denda Rp 500 Ribu)

Pembayaran retribusi hanya bisa dilakukan dengan transfer ke rekening di Bank DKI. Pemilik kendaraan yang diderek harus mengirim pesan pendek ke nomor khusus parkir liar, yaitu 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaraan yang diderek".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya pemilik kendaraan akan mendapat balasan berupa nomor rekening virtual untuk membayar retribusi. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bersama maupun yang berlogo Prima. "Ini untuk menghindari kontak antara petugas dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin. (Baca: Denda Rp 1 Juta Parkir Sembarangan di 5 Lokasi Ini)

Selanjutnya, bukti pembayaran tersebut diserahkan ke kantor Dinas Perhubungan. Jika pembayarannya sudah terverifikasi, pemilik kendaraan akan mendapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Pengeluaran Kendaraan yang harus diperlihatkan ke pool agar kendaraan bisa diambil. Untuk uji coba operasi derek ini, Dinas Perhubungan menyiapkan 42 mobil Derek dengan 14 di antaranya adalah mobil derek otomatis. 

ANGGRITA DESYANI

TERPOPULER
'Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman

IP Address Penghina Ridwan Kamil di Jakarta

Eks Bupati Aru Thedy Tengko Meninggal di Penjara

Di Maria Punya Guru Bahasa Inggris Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Wibi yang merupakan keponakan Surya Paloh itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.


Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?


Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

4 Januari 2024

Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Viral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya

Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.


Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

4 Januari 2024

Tangkapan layar petugas Dishub DKI saat mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Viral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI

Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.


Petugas Naik ke Kap Mobil, Dishub DKI Sebut Pengemudi Acungkan Jari Tengah

4 Januari 2024

Pengendara yang acungkan jari tengah ke petugas Dishub DKI dibawa ke Polsek Setiabudi, Rabu, 3 Januari 2024. Dok. Instagram @dishubjaksel.
Petugas Naik ke Kap Mobil, Dishub DKI Sebut Pengemudi Acungkan Jari Tengah

Petugas Dishub DKI tampak berpegangan erat pada tangkai wiper saat mobil melaju kencang dan zig-zag di kawasan Menteng.


Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin, Kendaraan Parkir Sembarang Siap-siap Diderek Dishub

29 Desember 2023

Sudahkah Anda menentukan di mana akan merayakan tahun baru? Berikut ini lokasi seru di Jakarta untuk tahun baruan. Foto: Canva
Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin, Kendaraan Parkir Sembarang Siap-siap Diderek Dishub

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyiapkan 25 unit mobil derek untuk berjaga di lokasi perayaan malam tahun baru di Jakarta.


Cek Tempat Parkir Resmi di Kota Yogyakarta Ini agar Terhindar dari Aksi Nuthuk

19 Desember 2023

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Cek Tempat Parkir Resmi di Kota Yogyakarta Ini agar Terhindar dari Aksi Nuthuk

Wisatawan perlu mengetahui mana saja lokasi kantung parkir resmi di Kota Yogyakarta, fenomena parkir nuthuk banyak terjadi di musim liburan.


Dishub DKI Bakal Legalkan Parkir Liar di Badan Jalan

25 Oktober 2023

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Aktivis Azas Tigor Nainggolan juga mempertanyakan aliran uang yang dihasilkan dari maraknya parkir liar yang dikelola secara ilegal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Bakal Legalkan Parkir Liar di Badan Jalan

Dinas Perhubungan DKI tengah mengkaji untuk melegalkan parkir liar di badan jalan agar pungutannya masuk ke pemerintah.