Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati, Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

image-gnews
Pemilik mobil menujukan surat tilang dan struk pembayaran tilang yang dibayarkan di ATM saat mobilnya di derek karena parkir sembarangan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Pemilik mobil menujukan surat tilang dan struk pembayaran tilang yang dibayarkan di ATM saat mobilnya di derek karena parkir sembarangan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berhati-hatilah memarkir kendaraan Anda. Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Para pelanggar juga terancam dikenakan retribusi sekaligus terkena tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu per hari. (Baca : Dua Hari, Polisi Tilang 465 Penerobos Busway)

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto, Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI untuk melaksanakan sistem tersebut. Semua jajaran polisi lalu lintas sudah diberikan intruksi untuk membantu pelaksanaan sistem ini. (Baca: Polisi Tilang 18 Motor di Jalan Layang Casablanca)

Kepolisian dapat langsung menilang dan melaporkan pelanggar kendaraan yang melanggar itu kepada Dinas Perhubungan untuk dikenakan retribusi. "Siapa yang menemukan di sekitar lokasi bisa segera menindak," kata dia kepada Tempo, Ahad, 7 September 2014. (Baca: Ahok: Penegakan Hukum Lemah, Parkir Liar Marak)

Sistem ini akan dimulai pada hari ini, Senin, 8 September 2014. Kendaraan yang melanggar akan diderek ke pool yang tersedia. Para pelanggar yang terjerat pun bakal dikenai biaya retribusi Rp 500.000 per hari.

Biaya retribusi harus dibayarkan melalui transfer rekening ke Bank DKI agar kendaraan bisa diambil. Jika tidak diambil dalam sehari, maka denda akan berlaku kumulatif. Selain itu, para pelanggar pun bisa dikenai tilang oleh kepolisian karena melanggar rambu jalan.

Kepala Suddirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pihaknya akan mengenakan tilang biru bagi yang melanggar. "Teknis pelaksanaannya Polantas melakukan tilang biru," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan tilang ini, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 tanpa mengikuti persidangan. Pelanggar lalu lintas itu harus langsung membayarnya melalui bank. Tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler
Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Tersangka Kelima Rekening Gendut PNS Ditangkap
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Setelah Kalahkan Gayus, Teddy Tengko Meninggal

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Kamera ETLE bisa melihat kondisi pengemudi dan penumpang depan. Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022


5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

Masuk ke bagian kabin, LX 600 menampilkan layar ganda pada dasbor berukuran 12,3 inci dan 7 inci. Interior mobil ini mengusung konsep Tazuna yang memungkinkan pengemudi terhubung lebih intuitif dengan kendaraan dan lebih berkonsentrasi saat mengemudi. Bagian kursinya juga telah mendapatkan peningkatan kenyamanan dan terdapat panel di bagian tengah untuk mengatur berbagai fungsi dan peralatan kursi berlakang. topgear.com
5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.


Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Bengkel modifikasi motor Katros Garage di Tangerang Selatan, Banten, hanya menerima maksimal 3 motor custom per bulan. Pengerjaan modifikasi membutuhkan waktu 3 bulan dengan biaya Rp30-80 juta per unit. FOTO: Katros Garage
Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel


Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Ilustrasi larangan merokok. ChinaFotoPress/Getty Images
Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Dalam kesempatan ini juga diluncurkan layanan SMS Info 8893. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.


Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.


81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

Closed Circuit Television (CCTV) pan, tilt, & zoom (PTZ) terpasang di perempatan  Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan 14 titik untuk mendukung tilang elektronik yang akan diuji coba Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2018. TEMPO/Subekti
81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.


2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.


Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi memeriksa kelengkapan surat sejumlah pengendara motor saat Operasi Zebra 2017 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, 1 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.


Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Polisi memeriksa kelengkapan surat sejumlah pengendara motor saat Operasi Zebra 2017 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, 1 November 2017. Tempo/Ilham Fikri
Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.