TEMPO.CO, Jakarta - Operasi penertiban parkir liar yang digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta ternyata belum menjangkau kawasan Glodok, Jakarta Barat. Berdasarkan pantauan Tempo hari ini, Senin, 8 September 2014, masih banyak pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan. (Lihat: Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu)
Maulana Hafizh, 36 tahun, seorang pengunjung Glodok, mengaku tidak terlalu khawatir dengan operasi penertiban itu. Alasannya, peraturan tersebut baru diterapkan hari ini, dan dia yakin petugas Dinas Perhubungan bisa memakluminya. "Hari pertama biasanya tidak langsung penindakan, asalkan parkir tidak terlalu lama," ujar Maulana.
Pria asal Bintaro, Jakarta Selatan, ini datang bersama istrinya untuk mencari perlengkapan keamanan di Pasar Glodok. Dia menunggu di dalam kendaraan, sedangkan istrinya yang berbelanja. Tanpa ragu, Hafizh memarkirkan mobilnya di bawah jembatan Pasar Glodok untuk menunggu sang istri. Padahal di sana terdapat rambu-rambu larangan berhenti.
"Penertiban ini tidak seperti yang dibayangkan. Saya kira bakal banyak petugas yang berjaga," ujar Hafizh. Di sepanjang Jalan Gajah Mada, memang tak terlihat petugas yang berjaga. Polisi lalu lintas hanya tampak di persimpangan jalan. (Baca: Banyak Warga Belum Tahu Aturan Parkir Liar)
Selain kendaraan roda empat, di sepanjang Jalan Gajah Mada pun masih banyak kendaraan roda dua yang diparkir. Seperti di depan halte bus Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok. Di sana, belasan kendaraan roda dua diparkir bebas tanpa ada yang menindak.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Imam Slamet mengatakan Jalan Gajah Mada memang tak menjadi fokus penertiban hari ini. "Kami fokuskan dulu penertiban parkir liar di Stasiun Kota Beos," katanya. (Baca: Parkir Sembarangan, Delapan Truk Trailer Diderek)
Jalan Gajah Mada, kata dia, akan ditertibkan sesegera mungkin setelah Stasiun Jakarta Beos dipastikan bersih dari parkir liar. "Sejauh ini saya rasa masyarakat sudah mengerti larangan parkir di bahu jalan," katanya. Menurut Imam, sejak pagi pihaknya tak menemukan kendaraan yang diparkir di zona larangan di daerah Stasiun Kota.
Dia menjelaskan pihaknya hanya akan menertibkan kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua, ujar Imam, akan ditertibkan oleh polisi lalu lintas.
Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang parkir sembarangan. Rencananya, untuk menegakkan aturan itu, Dinas Perhubungan menurunkan 20-25 personel di setiap wilayah untuk menertibkan parkir liar. Dinas juga menyiapkan dua-tiga truk derek per wilayah untuk membawa kendaraan yang melanggar. (Lihat: Razia Parkir Liar Bikin Macet 2 Kilometer)
PERSIANA GALIH
Berita Terpopuler:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi
Identitas Jack The Ripper Akhirnya Terungkap
Kalla: Wajar SBY Kritik Tim Transisi