Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Kubu Ngotot, Aturan Ekspor Timah Kompromistis  

image-gnews
Aktivitas bongkar muat timah di pelabuhan sunda kelapa, Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivitas bongkar muat timah di pelabuhan sunda kelapa, Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ekspor Timah disebut kompromistis bagi dua kubu pengusaha yang berseteru. Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Jabin Sufianto menyatakan aturan kompromistis ini dibuat karena dua kubu pengusaha adu kuat. "Saya mendengar kata-kata itu (kompromistis) dari Pak Thamrin (Thamrin Latuconsina, Direktur Ekspor Kementerian Perdagangan)," katanya kepada Tempo, Kamis, 4 September 2014.

Dua kubu eksportir timah berseteru sejak pemerintah melalui Permendag Nomor 32 Tahun 2014 mewajibkan ekspor timah diperdagangkan di Bursa Komoditi Derivatif Indonesia terlebih dulu. Sejak peraturan itu berlaku pada September 2013, ekspor timah terhambat. Inilah yang menjadi pangkal perseteruan.

Jabin dengan asosiasinya merupakan kelompok eksportir pro-bursa timah. Adapun pengusaha yang tidak sudi diatur bursa timah berada di bawah Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI). (Baca: Ekspor Timah Ilegal, Negara Dirugikan Rp 4,17 triliun

Ketua Umum AITI Ismiryadi mengatakan imbas anjloknya ekspor adalah masyarakat kehilangan pendapatan. Masyarakat selama ini menikmati usaha menambang timah untuk dipasok ke smelter milik pengusaha. "Kami pelan-pelan dimatikan," katanya.

Perseturan ini membuat pemerintah merevisi peraturan nomor 32 menjadi nomor 44. Hasilnya, timah batangan atau ingot wajib diperdagangkan lewat bursa timah. Adapun timah nonbatangan boleh tidak melewati bursa, tetapi dianggap sebagai produk industri yang akan dikenai pajak pertambahan nilai 10 persen. Aturan ini mulai berlaku 1 November 2014. (Lihat: Gubernur Babel Minta Bursa Timah Dibubarkan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal peraturan terbaru, kedua asosiasi sama-sama mengklaim dirugikan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan peraturan yang baru ini lebih adil. "Pengusahanya tidak ada yang memprotes," katanya. Kasuk-kusuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan terbaru menjadi laporan majalah Tempo berjudul "Pasal Hilang Timah Melayang" terbit pada Senin, 8 September 2014.

AKBAR TRI KURNIAWAN 

TERPOPULER
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho! 
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo 
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi
Kalla: Wajar SBY Kritik Tim Transisi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

23 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

8 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

12 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

15 hari lalu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin  Limpo melakukan sidak ketersediaan daging  di gudang PT. Suri Nusantara Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/3).
PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

Tidak disebutkan detail kapan izin impor daging kerbau diberikan.


Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

15 hari lalu

ilustrasi panen durian (pixabay.com)
Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

Ekspor komoditas buah durian masih di bawah nanas dan pisang.


Bea Keluar Konsentrat Tembaga dan Seng Naik

20 hari lalu

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bea Keluar Konsentrat Tembaga dan Seng Naik

Konsentrat tembaga dan seng mengalami kenaikan bea keluar.


Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

22 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

SPBU di Rest Area Tol Cikampek ketahuan memasang dispenser untuk mengurangi takaran, dan di Bekasi ada Pertalite bercampur air


Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

23 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

Kecurangan sebuah SPBU di Rest Area dengan memasang switch untuk mengurangi volume bensin yang dijual ke konsumen hanya diancam denda Rp500 ribu.