Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

image-gnews
Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa
Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO , Banda Aceh: Rancangan Qanun Jinayat (Pidana), yang merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Qanun tersebut juga berlaku bagi warga non-muslim yang melanggar Syariat Islam.

Tenaga Ahli penyusun Qanun tersebut, Prof Alyasa Abubakar, mengatakan berlakunya qanun tersebut untuk non-muslim sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Pasal tentang berlaku untuk non-muslim di rancangan qanun, hanya dipindahkan dari pasal di UUPA,” ujar Alyasa kepada Tempo, Senin, 8 September 2014. (Baca juga: LSM Desak Presiden Keluarkan Perpres Batalkan Qanun Jinayat)

Menurut Alyasa, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 5 rancangan Qanun Jinayat yang sedang dibahas. Aturan itu sama halnya dengan yang tercantum dalam Pasal 126 ayat (2) dan Pasal 129 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2006.

Pasal 5 rancangan Qanun Jinayat adalah sebagai berikut; Qanun ini berlaku untuk:
(a) setiap orang beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh;
(b) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat;
(c) setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan
(d) badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

Sementara Pasal 126 Undang Undang Pemerintahan Aceh berbunyi; (1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam. (2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alyasa mengatakan pengesahan Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya setelah DPRA periode baru (2014-2017) dilantik pada 31 September 2014 mendatang.

ADI WARSIDI

Berita lain:
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo 

Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi

Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

6 Desember 2014

Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad
Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

Pelaksanaan hukum cambuk diminta tidak pandang bulu.


JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

8 November 2014

Salah seorang pelaku Maisir (judi), digiring petugas menaiki panggung saat hendak menjalani prosesi Uqubat Cambuk di depan Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Tempo/Fahreza Ahmad
JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

Pertemuan itu antara lain membahas permintaan pemerintah Aceh mengolah minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat.


Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

10 Oktober 2014

Sekelompok burung Kuntul Putih (babulcus ibis) hinggap di hutan manggrove, Desa Lambada, Kematan Baitussalam, Kab.Aceh Besar, Prop Aceh. ANTARA/Ampelsa
Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

Luas hutan Aceh berkurang dengan adanya qanun itu.


Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

16 Desember 2013

(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai perundang-undangan.


Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

16 Desember 2013

(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

Pengukuhan berlangsung dalam sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh.


Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

13 Desember 2013

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi  Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh,(3/4). ANTARA/Ampelsa
Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

"Kehadiran Wali Nanggroe didedikasikan sebagai pemersatu masyarakat yang independen serta berwibawa," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.


Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

30 April 2013

Hakim konstitusi Akil Mochtar. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

Tiga alasan mengapa tak perlu cemas dengan qanun Aceh.


Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

3 Maret 2013

Pengurus Partai  Nasional Aceh (PNA) Teungku Mukhsalmina (tengah), memperlihatkan logo partai nya saat konferensi pers udai mendaftarkan partai tersebut ke Kantor Wilayah Departeman Hukum dan HAM di Banda Aceh, Selasa (24/4). TEMPO/Heri Juanda
Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

"Kami juga membangun komunikasi dengan partai nasional," ujar mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

25 Februari 2013

Abdullah Saleh. ANTARA/Ampelsa
Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

Beberapa yang dikoreksi, di antaranya, menyangkut dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.


Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

29 September 2010

Irwandi Yusuf. TEMPO/Fransiskus S.
Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Irwandi Yusuf untuk membahas pergantian Sekretaris Daerah Aceh.