TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mendapatkan tantangan untuk membersihkan internal. Setelah penangkapan Ajun Komisaris Besar Idha Endri dan Brigadir Kepala M.P. Harahap di Malaysia, Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Melawi Inspektur Satu Gunawan Manurung ditahan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Gunawan diduga menerima suap dari keluarga tersangka dalam kasus yang ditanganinya senilai Rp 50 juta.
Inspektur Satu Gunawan Manurung kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Melawi. “Oknum sudah membuat malu institusi,” kata Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Polda Kalimantan Barat, Senin, 8 September 2014. (Berita lain: Jika Terbukti AKBP Idha Terancam Dihukum Mati)
Penyuapan tersebut berawal saat Gunawan menangani kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Asep pada 29 Januari 2014. Istri tersangka, Siti Santi Herfina, menemui Gunawan dan meminta agar kasus suaminya mendapatkan keringanan. Bahkan, jika memungkinkan, tidak menjalani hukuman.
“Gunawan menyanggupi seraya menyatakan agar menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta,” kata Arief. Siti setuju tapi dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp 40 juta, sedangkan pembayaran berikutnya Rp 5 juta ditambah perhiasan hingga totalnya Rp 50 juta.
Sejalan dengan itu, kasus tetap diproses hingga ke pengadilan. PN Sintang memutuskan Asep mendapatkan hukuman penjara 8 tahun 8 bulan dari tuntutan 12 tahun penjara. Tak terima dengan kenyataan itu, Siti pun melapor ke Polres Melawi.
Akibat laporan tersebut, sejak 2 September 2014, Gunawan ditahan di sel Markas Polda Kalimantan Barat. “Hal ini kita lakukan dalam rangka membersihkan polisi-polisi “hantu” di jajaran Polda Kalbar,” kata Arief.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Dedengkot PPP Berencana Kudeta Suryadharma Ali
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia